Dua Pejabat Kutai Kartanegara Ditahan Kasus Korupsi
TEMPO Interaktif, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara kasus dugaan korupsi. Pejabat itu adalah Kepala Bagian Sumber Daya Alam di Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dardiansyah dan Kepala Bidang Keluarga Berenca di BKKBN Kutai Kartanegara Hendriansyah Amin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Baringin Sianturi mengungkapkan, keduanya adalah sekretaris dan anggota panitia lelang pengadaan 1.000 unit handtraktor pada 2003. Mereka memanipulasi proses lelang seolah-olah lelang terlaksana padahal fiktif. "Pengadaan barang dilakukan dengan lelang fiktif," kata Baringin Sianturi yang didampingi Jaksa Penyidik, Eko Nugroho, Rabu (10/3).
Ia menjelaskan, pada 2003 Pemkab Kutai Kartanegara mengadakan 1.000 unit handtraktor yang dibagikan kepada para petani di 18 Kecamatan. Karena tanpa melalui lelang, jaksa menemukan adanya penggelembungan (mark up) harga untuk setiap unit Rp 12 juta."Kalau dikalikan artinya terdapat kerugian keuangan daerah senilai Rp 1,2 miliar," kata Baringin.
Selain temuan dugaan mark up, jaksa penyidik kini juga masih menyelidiki keberadaan handtraktor yang sempat dibagikan. "Itu yang kami selidiki lagi apakah benar-benar 1.000 unit yang diadakan atau justru tidak mencapai 1.000," ujarnya.
Eko Nugroho menjelaskan, keduanya diperiksa sejak pukul 12.00 WITA sebagai saksi. Namun setelah penyidik mempelajari dari keterangan kedua saksi, jaksa menyimpulkan keduanya layak ditetapkan sebagai tersangka. "Dari awal kami periksa sebagai saksi, dari keterangan yang diberikan akhirnya jaksa menetapkan sebagai tersangka dan menahan keduanya," ujarnya.
Sebelumnya, Fachruddin telah menjadi terpidana dalam kaitan perkara korupsi pengadaan handtraktor ini. Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda itu merupakan hasil pengembangan jaksa. "Kami masih terus kembangkan, sangat memungkinkan adanya tersangka lain dalam proses penyidikan nanti," kata Eko.
Dardiansyah dan Hendriansyah diangkut dengan bus tahanan Kejati Kalimantan Timur ke Rutan Klas IIA Samarinda. Keduanya tiba sekitar pukul 18.10 WITA. Keluarga keduanya, isteri dan anak, mengikuti dengan mobil terpisah sampai ke lokasi tahanan. Keluarga tersangka ini hanya bisa mengantar sampai di teras Rutan.
FIRMAN HIDAYAT

