|
Polisi Tangkap 2 Gadis Pengedar Ekstasi
Selasa, 25 September 2007 | 15:18 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Polisi menangkap dua gadis yang diduga sebagai pengedar ekstasi di Denpasar, Bali. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 1000 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu-sabu seberat 2,5 gram. “Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp150 juta," kata Kapolres Badung AKBP Abdul Latief Maulana, Selasa (25/9).
Menurut Abdul, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Fransisca Deydi Kawengian, 27 tahun, di Denpasar. Dari tangan gadis itu polisi mendapatkan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. “Setelah diinterogasi dia mengungkap jaringannya yang membawa barang lebih banyak,” kata Abdul.
Fransisca mengaku barang haram itu dari Vita alias Suparmi. Polisi langsung bergerak untuk menangkap Suparmi di Jalan Pulau Bangka, Denpasar. Di tempat itu polisi menemukan ekstasi yang disembunyikan di dalam drum dan sabu-sabu di plafon rumah. (Rofiqi Hasan)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|