|
Balai POM Denpasar Musnahkan Daging Ilegal
Jum'at, 28 September 2007 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Sedikitnya 720 kaleng daging ilegal hasil razia pada sejumlah swalayan dimusnahkan Balai POM bersama Dinas Peternakan Denpasar, Jumat (28/9). Pemusnahan dilakukan dengan mengubur daging setelah dikeluarkan dari kalengnya.
Pemusnahan di area gudang milik distributor UD Sarimas Utama, Jalan Kebo Iwa, Denpasar itu dipimpin Kepala Seksi Penyidik Bali POM Denpasar I Wayan Subagiartha. ”Ada tujuh item produk yang semuanya berasal dari Cina,” tegas Subagiartha.
Menurutnya, jumlah yang dimusnahkan masih kurang dibandingkan hasil razia. Saat itu pihaknya memang tidak langsung menyita dan hanya meminta pihak swalayan untuk mengembalikan ke pihak distributor. ”Kami akan menyelidiki, mengapa terjadi ketidaksesuaian,” jelasnya. Kekurangan jumlah kaleng yang mestinya dimusnahkan mencapai ratusan kaleng.
Razia sendiri dilakukan selama tiga hari terakhir. Selain produk impor ilegal, pihaknya juga menyasar daging kalengan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa. Razia antara lain ke swalayan Alfa di Jalan Diponegoro, Denpasar. Di tempat ini petugas mendapati 98 daging kalengan produk Cina. Razia dilanjutkan ke Alfa di Jalan Imam Bonjol dan menemukan 59 kaleng produk yang sama. Sedangkan di Hardisk Jalan Sesetan, petugas menyita 24 buah daging kalengan produk Brazil.
Kepala Balai POM Denpasar Lara Sudira mengatakan razia ini didasarkan pada Surat Edaran Balai POM No. PO 02.02.531.16.172 tentang daging olahan impor. Pelanggaran yang ditemukan rata-rata ratusan makanan kaleng itu sudah kedaluwarsa dan tidak mencantumkan nomor registrasi. "Barang itu kita sita dan tidak kami berikan ganti rugi,” katanya.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|