|
Pejabat Penjara Kerobokan Divonis 4 Tahun
Selasa, 11 Maret 2008 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Kepala Pengamanan Lembaga Pemasayarakatan Krobokan, Denpasar, Sudrajat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 5 juta setelah dinyatakan terbukti menguasai amunisi secara illegal dan menguasai narkoba.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menilai posisinya sebagai pejabat penjara sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Yang meringankan, terdakwa masih muda dan sopan dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada Selasa (11/3).
Sudrajat dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum dengan menguasai 50 butir amunis kaliber 22 yang merupakan pelanggaran pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Meskipun disebut sebagai sisa amunisi latihan, hakim tetap menyatakannya sebagai kesalahan.
Dakwaan kedua memiliki sabu-sabu juga dinyatakan terbukti. Meskipun Sudrajat menyatakan dirinya mengalami masalah ketergantungan, hakim tidak menjadikannya sebagai alasan pembenar. Sabu-sabu itu sendiri ditemukan di dompetnya sebanyak 0,2 gram dan 2 gram di laci ruang kerja.
Menanggapi keputusan itu, Sudrajat dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Namun usai sidang dia menyebut, keputusan itu sangat berat. “Saya pikir akan banding saja,” ujarnya.
Sementara itu, pengacaranya Ali Sadikin sempat mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari tahanan Polda Bali ke LP Krobokan. Namun, permohonan itu ditolak hakim karena kewenangan pemindahan berada di tangan jaksa. Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|