Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPU Bali Dipaksa Tunda Pilkada
Kamis, 03 April 2008 | 14:34 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Puluhan massa dari Koalisi Calon Independen Seluruh Indonesia (KCPSI) hari ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Massa yang dipimpin Ketua KCPSI Nasional Lalu Ranggalawe dan KCPSI Bali Ida Ayu Mas itu mendesak KPU untuk menunda pelaksanaan pilkada di Bali.

”Kami minta KPU menegaskan komitmen untuk menghormati hak-hak konstitusional rakyat yang dijamin UUD,” tegas Ranggalawe. Tokoh yang memenangkan gugatan terhadap UU Pemda di Mahkamah Konstitusi itu mengatakan KPU tak bisa lepas tangan dengan perkembangan situasi saat ini.

”Apakah KPU akan bertanggung jawab atas Pilkada yang cacat hukum,” tegasnya seraya mengancam akan menggugat KPU bila menolak mengakomodasi aspirasi mereka.

Proses Pilkada Bali sendiri sebenarnya mulai berlangsung. Namun masa pendaftaran calon baru akan dimulai pada 12 April hingga 18 April. Ketua KCPSI Bali Ida Ayu Mas menyatakan KPU mesti menunggu keluarnya petunjuk teknis yang mengakomodasi calon independen. Langkah itu juga untuk menghindari gejolak dalam masyarakat.

Atas tuntutan itu, Ketua KPU Bali AA Wisnumurti mengaku berada di posisi yang sulit. ”Secara aspirasi keinginan kita sama. Tetapi secara teknis posisi kita berbeda,” tegasnya.

Wisnumurti merasa tidak memiliki kewenangan untuk menunda pilkada karena hanya merupakan unit pelaksana teknis saja. Sebagai jalan tengah, akhirnya dia bersedia mengutus Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KPU Bali Lanang Perbawa untuk meminta KPU Pusat mengambil sikap atas perkembangan ini.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPD PDIP Bali Cokorda Ratmadi menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan munculnya calon independen. ”Silakan saja, tapi tolong ikuti aturannya,” tegasnya. Dia berharap kalangan pendukung calon independen tidak memaksakan kehendak sehingga merugikan kepentingan bersama.

Cok Rat–begitu dia akrab dipanggil-juga menyatakan kesiapan calon partainya untuk bertarung dengan calon independen. Secara organisasional, menurutnya, dukungan partai sudah jelas lebih solid dibanding dukungan terhadap calon independen yang baru saja dibentuk.

Di Bali, PDIP sendiri mengusung pasangan calon Made Mangku Pastika dan AA Puspayoga. Calon lain dari partai politik adalah pasangan Cok Budi Suryawan-Suweta dari Partai Golkar dan pasangan Winasa–Alit Putra yang didukung Partai Demokrat bersama sejumlah partai gurem.

Rofiqi Hasan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Prabumulih Pilih Wali Kota Hari Ini
Danny Tak Bisa Halangi Pantura Pisah dari Jawa Barat
Dede Yusuf Tolak Susu Impor
Empat Kepala Daerah di Jawa Tengah Segera Cuti
Siswa di Jawa Barat Ikuti Simulasi Pencoblosan
Kampanye Danny-Iwan Macetkan Pantura
Lima Partai Ambil Formulir Calon Gubernur Jawa Tengah
Polemik Pemecatan Muhaimin Tak Pengaruhi PKB Jateng
Gus Dur Hadiri Deklarasi Calon Gubernur Jawa Tengah
Peluang Calon Independen Gubernur Jawa Tengah Tertutup
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120369 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa
Penyerapan Kredit Pangan 20 Persen
Bupati Purwakarta Siap Menjadi Saksi

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data