|
Wartawan Pengedar Uang Palsu Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 09 April 2008 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dua orang wartawan yang menjadi terdakwa dalam kasus pengedaran uang palsu dituntut hukuman penjara 7 tahun dan 2 tahun penjara. keduanya bersalah melanggar pasal 245 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 (e) KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga.
“Perbuatan mereka merusak perekonomian bangsa dan meresahkan masyarakat ,” kata Jaksa Ketut Terima Darsana dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
Tuntutan 7 tahun dijatuhkan kepada Abdul Latif sedang rekannya Syamsul Khoir hanya dituntut 2 tahun. Pertimbangan itu, kata jaksa, karena Latif pernah melakukan perbuatan yang sama sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun oleh PN Tabanan. Sedangkan Khoir belum pernah dihukum. Yang meringankan, kedua terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Latif dan Khoir ditangkap pada 24 November 2007 di Bali karena memiliki uang palsu 22 lembar uang kertas Rp 100 ribu bergambar Ir. Soekarno dan Muhamad Hatta dan uang pecahan Rp 50 ribu yang siap diedarkan di Bali. Mereka dibekuk setelah polisi menyamarnya sebagai pembeli upal itu.
Latif memilik ID pers sebagai Pimpinan Redaksi tabloid Expose beralamat di Situbondo. Dalam aksinya dia mengaku bekerja sama dengan Syamsul Khoir Riyanto, Pimpinan Redaksi tabloid Satelit di Jember. Khoir pun kemudian ditangkap.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapat pasokan upal itu dari Sugiran, seorang wirawasta di Banyuwangi. Dalam sidang terpisah, Sugiran juga dituntut 7 tahun penjara.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|