|
Kampanye Pilkada Bali Jadi Atraksi Budaya
Kamis, 10 April 2008 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Bali akan dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sebagai ajang atraksi budaya. Pembukaan masa kampanye bahkan ditandai dengan pagelaran musik yang menampilan artis nasional Trie Utami dan Dewa Budjana.
Menurut Ketua KPU Bali AA Wisnumurti, pihaknya ingin memastikan pilkada sebagai proses politik yang damai dan layak ditonton. ”Kita juga akan meminta Putu Wijaya membacakan puisinya,” jelasnya dalam Sosialisasi Pilkada Bali, Kamis (104).
Tiga pasang calon juga akan diminta merancang penampilan kesenian yang mewakili visi dan misi mereka. Selanjutnya mereka akan diarak dengan parade dokar hias keliling kota.
Dia berharap proses pilkada dapat memberikan tontonan tambahan bagi para turis yang datang ke Bali. Menurutnya, proses Pilkada di Bali juga mendapat perhatian masyarakat internasional. Terbukti dengan kedatangan Wakil Konsul Jenderal AS yang bertemu langsung dengannya untuk meminta informasi mengenai pilkada.
Adapun hari H pencoblosan akan jatuh pada tanggal 9 Juli, sedangkan masa kampanye berlangsung antara 22 Juni hingga 5 Juli. Saat ini tiga pasangan calon telah mengambil formulir pendaftaran, yakni Mangku Pastika-Puspayoga dari PDIP, Cok Budi Suryawan-Suweta (Golkar) dan Gde Winasa–Alit Putra (Partai Demokrat dan koalisi partai). Masa pendaftaran calon tanggal 12-18 April. Pilkada ini akan melibatkan 2.590.679 pemilih dari jumlah penduduk Bali 3.486.892 jiwa.
Mengenai calon independen, Wisnumurti memastikan tidak akan bisa diakomodir pada pilkada kali ini. ”Undang-undang belum ditandatangani dan belum ada petunjuk teknisnya, sementara proses pilkada sudah berjalan,” tegasnya. Pihaknya tidak khawatir akan adanya gugatan karena merasa sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Ketua Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) regional Bali Dayu Mas mengatakan pihaknya tidak akan mengambil formulir untuk mendaftar dalam proses pilkada karena pengambilan formulir berarti pembenaran terhadap UU 32 tahun 2004 yang sudah dinyatakan salah oleh Mahkamah Konstitusi. Pihaknya tetap mendesak agar pilkada ditunda agar tidak menghasilkan pemimpin yang cacat hukum.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|