|
Hotel di kawasan Pura Luhur Dinilai Melanggar Aturan
Senin, 28 April 2008 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:
Sejumlah vila, hotel dan tempat wisata di sekitar kawasan Pura Luhur Uluwatu, Pecatu, Badung dinilai telah melanggar Bhisama (aturan) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Pihak Pemerintah Daerah Badung diminta untuk membongkar bangunan tersebut.
Ketua PHDI Bali Ngurah Sudiana Msi menyatakan sesuai Bhisama tentang radius kesucian Pura yang ditetapkan pada 25 mei 1992, untuk Pura Kahyangan Jagat (pura umum) seperti Pura Uluwatu radiusnya minimal adalah 5 km. ”Artinya di radius itu tidak boleh ada bangunan apapun kecuali untuk keperluan Pura,” ujar Sudiana hari ini.
Aturan itu agar vibrasi spiritual sebuah tempat suci tetap terjaga dan tak terusik oleh akvitas keduniawaian. Pemda Bali kemudian telah mengadopsi Bhisama ini Perda RTRW Bali nomor 3 tahun 2005 dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta bagi pelanggarnya.
Pantauan Tempo, di sekitar Pura Uluwatu terdapat belasan bangunan villa , hotel dan tempat wisata lain. Salah-satunya adalah hotel Puri Bali yang hanya berjarak sekitar 1 km dari Pura.
selain itu, Villa Blue Point berjarak 1,5 km dari Pura, satpam bernama Sukadana , 45, mengungkap Villa itu sudah dibangun sejak tahun 2000 dan mulai beroperasi pada tahun 2003. "Saya tidak mengerti soal adanya pelanggaran terhadap kesucian Pura," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Badung Made Subawa membantah telah terjadi pelanggaran. Menurut dia, mengenai Bhisama PHDI, pihaknya mengacu pada hukum positif. Yakni, Perda no 29 tahun 2005 tentang Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Badung dan Rancangan Tata Ruang Khusus (RTRK) No 79/2000 tentang Rencana Detail Penataan Lingkungan Pura Uluwatu. "Pemberian izin tidak bertentangan dengan Perda provinsi karena Perda itu baru berlaku pada 2005," ujarnya.
Anang Zakaria | Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|