Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hotel di kawasan Pura Luhur Dinilai Melanggar Aturan
Senin, 28 April 2008 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:





Sejumlah vila, hotel dan tempat wisata di sekitar kawasan Pura Luhur Uluwatu, Pecatu, Badung dinilai telah melanggar Bhisama (aturan) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Pihak Pemerintah Daerah Badung diminta untuk membongkar bangunan tersebut.

Ketua PHDI Bali Ngurah Sudiana Msi menyatakan sesuai Bhisama tentang radius kesucian Pura yang ditetapkan pada 25 mei 1992, untuk Pura Kahyangan Jagat (pura umum) seperti Pura Uluwatu radiusnya minimal adalah 5 km. ”Artinya di radius itu tidak boleh ada bangunan apapun kecuali untuk keperluan Pura,” ujar Sudiana hari ini.

Aturan itu agar vibrasi spiritual sebuah tempat suci tetap terjaga dan tak terusik oleh akvitas keduniawaian. Pemda Bali kemudian telah mengadopsi Bhisama ini Perda RTRW Bali nomor 3 tahun 2005 dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta bagi pelanggarnya.

Pantauan Tempo, di sekitar Pura Uluwatu terdapat belasan bangunan villa , hotel dan tempat wisata lain. Salah-satunya adalah hotel Puri Bali yang hanya berjarak sekitar 1 km dari Pura.

selain itu, Villa Blue Point berjarak 1,5 km dari Pura, satpam bernama Sukadana , 45, mengungkap Villa itu sudah dibangun sejak tahun 2000 dan mulai beroperasi pada tahun 2003. "Saya tidak mengerti soal adanya pelanggaran terhadap kesucian Pura," ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Badung Made Subawa membantah telah terjadi pelanggaran. Menurut dia, mengenai Bhisama PHDI, pihaknya mengacu pada hukum positif. Yakni, Perda no 29 tahun 2005 tentang Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Badung dan Rancangan Tata Ruang Khusus (RTRK) No 79/2000 tentang Rencana Detail Penataan Lingkungan Pura Uluwatu. "Pemberian izin tidak bertentangan dengan Perda provinsi karena Perda itu baru berlaku pada 2005," ujarnya.

Anang Zakaria | Rofiqi Hasan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menyerap Banjir Bantuan Dunia | 10 Januari 2005
Malaikat Pagi di Tanah Jeumpa | 03 Januari 2005
Dari Kekeringan ke Banjir Bandang  | 29 Desember 2003
Surat Pembaca | 24 November 2003
Terbenamnya Sebuah Kampung Wisata | 10 November 2003
Timor Leste Menolak Memeriksa Wiranto  | 23 Pebruari 2004
Batak Anti-Sadap  | 09 Pebruari 2004
Melengserkan Sang Raja Rimba  | 17 Pebruari 2003
Banjir di Pantai Utara  | 10 Pebruari 2003
Banjir di Mana-mana, Oi!  | 03 Pebruari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Banjir Dua Meter Melanda Kabupaten Gorontalo
Banjir Genangi Tiga Kabupaten di Kalimantan Tengah
Banjir di Kalteng Semakin Meluas
Banjir di Barito Utara Tewaskan Tiga Warga
Alat Penanggulangan Banjir Jakarta Timur Diperiksa
Purwakarta Dilanda Longsor dan Banjir
Banjir Malang Akibat Pelanggaran Tata Ruang
Konservasi Rawa Atasi Banji di Palembang
Kali Pesanggrahan Meluap
Ratusan Rumah di Kebayoran Terendam Air Kiriman
> selengkapnya...

Referensi

Banjir Tak Pernah Ingkar Janji
Banjir Ancam Pantai Utara Jawa
Protap Permintaan Obat-obatan KLB Banjir
Sistem Pengendali Banjir Jakarta
Peta Banjir Jakarta (dalam sentimeter)
Keppres RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
Peta Banjir DKI Jakarta 2005
Mengapa Jakarta Banjir?
Banjir Datang Lagi

Website

Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Meteorologi dan Geofisika
Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (PPWSCC)
Departemen Sosial
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122129 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertanian Optimistis Indonesia Ekspor Beras Tahun Depan
Solar Langka di Tegal
Kemarau Tiba, Petani Cilacap Kekurangan Air
Tarif Hotel Akan Naik 20 Persen
Tersangka Pengelapan Pajak Bisa Bertambah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data