|
KPU Bali Bersikukuh Tak Mundurkan Pilkada
Selasa, 06 Mei 2008 | 14:52 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary yang membuka peluang untuk memundurkan pilkada, ditanggapi dingin oleh KPU Bali. Selain dianggap bukan pernyataan resmi, secara teknis sudah tidak memungkinkan untuk melakukan langkah itu.
”Sejauh ini belum ada petunjuk resmi. Kalau hanya pernyataan akan sulit kita pegang,” kata Ketua KPU Bali AA Oka Wisnumurti, Selasa (6/5). Apalagi, tambahnya, proses pilkada di Bali saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi calon dan penyebarluasan daftar pemilih sementara, meski pemungutan suara baru akan dilakukan pada 12 Juli nanti.
Bila akan dimundurkan, menurutnya, akan timbul kerumitan tahapan mana yang akan dimundurkan. Demikian pula dengan verifikasi calon independen yang sesuai ketentuan diharuskan sudah menyerahkan syarat dukungan 28 hari sebelum masa pencalonan. Syarat itu kemudian masih harus diverifikasi oleh Penitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. ”Rasanya benar-benar tidak mungkin,” tegasnya.
Sikap KPU Bali itu dinilai Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) sebagai kelanjutan dari arogansi KPU tanpa melihat lemahnya dasar hukum pilkada. Sementara, dalam undang-undang sudah jelas ditegaskan calon perseorangan harus diakomodir dalam pilkada. ”Kalau persoalan teknis itu bisa dibicarakan bersama-sama,” tegas Gusti Ngurah Karyadi, juru bicara KCPSI Bali.
KCPSI bahkan telah menyiapkan somasi yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua dan Anggota DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI serta jajarannya di daerah. Somasi itu memperingatkan agar segera menghentikan perbuatan yang melanggar hukum, melawan undang-undang dan menyalahgunakan wewenang dengan tidak mengakomodir calon prseorangan.
Menurut KCPSI, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 32 Tahun 2004 pada 23 Juli 2007, keberaadaan calon perseorangan harus sudah diterima dalam proses pilkada.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|