|
Pengadilan Denpasar Tolak Sidangkan PK ke-III Amrozi
Rabu, 14 Mei 2008 | 17:27 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak menggelar sidang pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) para tiga terpidana mati kasus bom Bali. Berkas peninjauan kembali yang ketiga yang diajukan para terpidana yakni Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera langsung dikirim ke Mahkamah Agung. ”Materinya sama dengan berkas PK I dan II,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gde Wirya, Rabu (14/5). Kewenangan untuk menolak atau menerima permohonan PK ada di MA.” Suratnya pun kami tujukan ke sana dan kami hanya dilewati saja,” ujarnya.
Dalam surat ke MA yang dilampiri Putusan PK I dan Berita Acara Pemeriksaan PK II, Wirya juga akan melampirkan pendapatnya sebagai ketua Pengadilan Negeri. Isinya berupa penegasan bahwa permohonan PK yang berulang-ulang tidak dikenal dalam hukum acara. Karena itu pihaknya tidak membentuk majelis hakim dan langsung meneruskan berkas kasusnya ke MA.
Berkas permohonan PK para terpidana mati kasus Bom Bali sudah tiga kali diajukan. Permohonan PK pertama telah diputusa dan dinyatakan ditolak MA. Para terpidana lalu mengajukan PK melalui pengacaranya. Namun dicabut. PK ketiga diajukan para terpidana melalui Kepala LP Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat para terpidana menjalani hukuman. Pengiriman dilakukan oleh Kepala LP Batu Nusakambangan Sudianto dan diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (12/5).
Wirya mengatakan, sidang pemeriksaan berkas PK yang berulang-ulang bertentangan dengan prinsip persidangan yang sederhana, cepat dengan biaya murah. Apalagi, kata Wirya, bila sidang PK III dipaksakan digelar di Denpasar, maka bisa dipastikan tidak berjalan lancar. Sebab, tidak ada yang menjamin ketiga terdakwa bisa hadir di persidangan. ”Belum lagi masalah biaya dan pengamanan,” kata dia.
Wirya menyatakan, selanjutnya akan menunggu petunjuk MA. ” Kalau disuruh membentuk majelis hakim kami akan lakukan itu,” kata dia. Dia mengakui tidak bisa bersikap tegas karena memang bukan wilayah wewenangnya. Sedang mengenai eksekusi Amrozi cs, menurutnya, tetap bisa dipersiapkan oleh kejaksaan sambil menunggu keputusan MA.
Menurut Wirya, tidak ada novum (bukti baru) dalam berkas itu dan ketiga terpidana hanya mengacu pada adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU/2003 tertangal 23 Juli 2004. Putusan itu menyatakan adanya pelanggaran asas retroaktif dalam keputusan terhadap ketiga terpidana mati. Ketiga terpidana diputus dengan Perpu No 1 tahun 2002 Jo UU No 15 tahun 2003, padahal peristiwa bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|