|
Sukabumi
Agum Langgar Kampanye Pilpres
Kamis, 03 Juni 2004 | 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Sukabumi:Calon Wakil Presiden pasangan Hamzah Haz, Agum Gumelar dinilai telah melanggar keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang kampanye pemilihan presiden. Pasalnya, kampanye yang digelar oleh Agum Gumelar, Rabu (2/6) sore di Stadion Surya Kencana Kota Sukabumi telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Sekretaris Umum Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat, Teten Setiawan, mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, Agum Gumelar memulai kampanye dalam bentuk rapat umum di Stadion Surya Kencana Kota Sukabumi pada pukul 16.20 WIB. Padahal, kata Teten, sesuai aturan, hal tersebut bertentangan dengan keputusan KPU no 35 tahun 2004 tentang kampanye pilpres pasal 25 ayat 1.
Teten menuturkan dalam Keputusan KPU nomor 35 tahun 2004 pasal 25 ayat satu tersebut disebutkan kampanye dalam bentuk rapat umum atau yang dilaksanakan pada ruang terbuka (lapangan, stadion, alun-alun) yang dihadiri oleh massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya, dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Selain itu, sambung Teten, pihaknya juga tidak pernah memberikan ijin toleransi kepada yang bersangkutan seperti yang diungkapkan cawapres tersebut dalam berkampanye. “Kami dari semua tingkat Panwaslu tidak pernah memberikan waktu toleransi kepada Agum untuk menggelar kampanye seperti yang diungkapkan Agum dalam kampanyenya. Silakan masayarakat yang menilai sendiri,” ungkap Teten.
Deden abdul Aziz – Tempo New Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|