|
Jawa Barat
Dua Pemalsu Kartu Kredit Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 14 September 2004 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Dua terdakwa kasus pemalsuan kartu kredit, yakni Frans Harry Theosa, 47 tahun, dan Arief Rusmawan, 37 tahun, diganjar hukuman pidana penjara empat tahun. Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu dan dilakukan secara bersama-sama.
Vonis yang besarnya sama dengan tuntutan jaksa Dandemi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Handoko, di PN Bandung, Selasa (14/9). Jika jaksa mengaku puas terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Yakni, tindakan itu dilakukan sindikat terorganisir; merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama yang mengeluarkan kartu kredit; belum lagi, Frans mengaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Perbuatan terdakwa jelas merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut. Dan hakim menyatakan tidak ada satu pertimbanganpun yang meringankan terdakwa. Berdasar pertimbangan itu, hakim menilai tuntutan jaksa, tepat dan adil sehingga vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa dengan membuat KTP dan kartu kredit palsu dengan batas penggunaannya Rp 30 juta. Untuk keperluan itu, mereka bermodal hanya Rp 5 juta. Adapun nama yang dipakai dalam kartu kredit Citibank dan KTP palsu itu adalah Haryanto Halim. Kasus ini terbongkar saat terdakwa belanja di Gerai Tangkas alias Barang Bekas di Jl. Karapitan, Bandung, akhir Mei lalu.
Menurut jaksa Dandeni, saat dikonfirmasi Tempo News Room, sebenarnya ada tiga orang pelaku dalam kasus tersebut. Selain Arief, dan Frans, ada Didin Kosasih, yang hingga kini belum tertangkap. Disebutkan, terdakwa belanja di Toko Tangkas, dua kali, yakni pada 30 dan 31 Mei 2004 dengan total nilai belanja Rp 7 juta.
Singkat cerita, saat kali kedua mereka berbelanja, kartu kredit atas nama Haryanto Halim digesek lewat mesin gesek milik Lippo Bank, yang otomatis tersambung ke operator otorisasi Lippo Bank. Operator Lippo curiga karena kartu kredit yang digesek itu merupakan nomer kartu asing di luar negeri. Di pihak lain, nomer yang sama juga tidak tercantum di Citibank. Pihak kasir diminta mengulur-ulur sehingga polisi berhasil menangkap pelaku. "Akhirnya, para terdakwa terkecuali Didin tertangkap tangan," kata Dandeni.
Muin Fikri, Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia-Jawa Barat, mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Ia berharap, vonis yang disebutnya paling tinggi di Indonesia setelah vonis di Bali yakni 3 tahun dalam kasus yang sama, bisa membuat efek jera. Apalagi, diyakini terdakwa merupakan bagian dari sindikat pemalsu kartu kredit internasional. Muin menyebut, total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit di Indonesia sangatlah besar. "Selama 2003, kerugian mencapai Rp 40-60 miliar," katanya.
Dwi Wiyana - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|