Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Dua Pemalsu Kartu Kredit Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 14 September 2004 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Dua terdakwa kasus pemalsuan kartu kredit, yakni Frans Harry Theosa, 47 tahun, dan Arief Rusmawan, 37 tahun, diganjar hukuman pidana penjara empat tahun. Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu dan dilakukan secara bersama-sama.

Vonis yang besarnya sama dengan tuntutan jaksa Dandemi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Handoko, di PN Bandung, Selasa (14/9). Jika jaksa mengaku puas terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Yakni, tindakan itu dilakukan sindikat terorganisir; merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama yang mengeluarkan kartu kredit; belum lagi, Frans mengaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Perbuatan terdakwa jelas merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut. Dan hakim menyatakan tidak ada satu pertimbanganpun yang meringankan terdakwa. Berdasar pertimbangan itu, hakim menilai tuntutan jaksa, tepat dan adil sehingga vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa dengan membuat KTP dan kartu kredit palsu dengan batas penggunaannya Rp 30 juta. Untuk keperluan itu, mereka bermodal hanya Rp 5 juta. Adapun nama yang dipakai dalam kartu kredit Citibank dan KTP palsu itu adalah Haryanto Halim. Kasus ini terbongkar saat terdakwa belanja di Gerai Tangkas alias Barang Bekas di Jl. Karapitan, Bandung, akhir Mei lalu.

Menurut jaksa Dandeni, saat dikonfirmasi Tempo News Room, sebenarnya ada tiga orang pelaku dalam kasus tersebut. Selain Arief, dan Frans, ada Didin Kosasih, yang hingga kini belum tertangkap. Disebutkan, terdakwa belanja di Toko Tangkas, dua kali, yakni pada 30 dan 31 Mei 2004 dengan total nilai belanja Rp 7 juta.

Singkat cerita, saat kali kedua mereka berbelanja, kartu kredit atas nama Haryanto Halim digesek lewat mesin gesek milik Lippo Bank, yang otomatis tersambung ke operator otorisasi Lippo Bank. Operator Lippo curiga karena kartu kredit yang digesek itu merupakan nomer kartu asing di luar negeri. Di pihak lain, nomer yang sama juga tidak tercantum di Citibank. Pihak kasir diminta mengulur-ulur sehingga polisi berhasil menangkap pelaku. "Akhirnya, para terdakwa terkecuali Didin tertangkap tangan," kata Dandeni.

Muin Fikri, Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia-Jawa Barat, mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Ia berharap, vonis yang disebutnya paling tinggi di Indonesia setelah vonis di Bali yakni 3 tahun dalam kasus yang sama, bisa membuat efek jera. Apalagi, diyakini terdakwa merupakan bagian dari sindikat pemalsu kartu kredit internasional. Muin menyebut, total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit di Indonesia sangatlah besar. "Selama 2003, kerugian mencapai Rp 40-60 miliar," katanya.

Dwi Wiyana - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data