|
Nusa
Upah di Jawa Timur Naik 6,24 Persen
Selasa, 23 November 2004 | 16:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membuat keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur untuk tahun 2005. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan 12 November lalu, UMK mengalami kenaikan rata-rata yang mencapai 6,24 persen dibandingkan upah tahun 2004.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Mohammad Djaelany kepada Tempo Selasa (23/11) mengatakan, UMK tertinggi di Jawa Timur dimiliki Kota Surabaya dengan besaran Rp 578.500 per bulan, disusul daerah-daerah padat industri Kabupaten Gresik, Mojokerto dan Pasuruan masing-masing Rp 578.250 per bulan. Sementara, UMK terendah Jawa Timur dipegang Kabupaten Trenggalek dengan besaran Rp 336 ribu per bulan.
Djaelany mengatakan, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2005. Ia juga mengingatkan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayar UMK lebih rendah dari yang ditetapkan Gubernur Jatim. ?Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,? katanya.
Menurut Djaelany, UMK 2005 di seluruh kota/kabupaten di Jatim telah berada di atas KHM (Kebutuhan Hidup Minimum). Ia menyebut, jumlahnya berada pada rata-rata 103,25 persen dari KHM Desember 2004. Sayang, ia tidak memiliki angka riil dari KHM ini. ?Yang jelas, perbandingannya adalah, laju kenaikan KHM rata-rata di Jatim sebesar 3,83 persen, sedangkan rata-rata kenaikan upah lebih tinggi lagi yaitu 6,24 persen,? katanya.
Ia menjelaskan, UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah, suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya. Ini tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja maupun pencapaian prestasi kerja tertentu.
Sunudyantoro/Rohman Taufik?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|