Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Upah di Jawa Timur Naik 6,24 Persen
Selasa, 23 November 2004 | 16:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membuat keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur untuk tahun 2005. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan 12 November lalu, UMK mengalami kenaikan rata-rata yang mencapai 6,24 persen dibandingkan upah tahun 2004.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Mohammad Djaelany kepada Tempo Selasa (23/11) mengatakan, UMK tertinggi di Jawa Timur dimiliki Kota Surabaya dengan besaran Rp 578.500 per bulan, disusul daerah-daerah padat industri Kabupaten Gresik, Mojokerto dan Pasuruan masing-masing Rp 578.250 per bulan. Sementara, UMK terendah Jawa Timur dipegang Kabupaten Trenggalek dengan besaran Rp 336 ribu per bulan.

Djaelany mengatakan, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2005. Ia juga mengingatkan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayar UMK lebih rendah dari yang ditetapkan Gubernur Jatim. ?Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,? katanya.

Menurut Djaelany, UMK 2005 di seluruh kota/kabupaten di Jatim telah berada di atas KHM (Kebutuhan Hidup Minimum). Ia menyebut, jumlahnya berada pada rata-rata 103,25 persen dari KHM Desember 2004. Sayang, ia tidak memiliki angka riil dari KHM ini. ?Yang jelas, perbandingannya adalah, laju kenaikan KHM rata-rata di Jatim sebesar 3,83 persen, sedangkan rata-rata kenaikan upah lebih tinggi lagi yaitu 6,24 persen,? katanya.

Ia menjelaskan, UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah, suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya. Ini tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja maupun pencapaian prestasi kerja tertentu.

Sunudyantoro/Rohman Taufik?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Upah Minimum Ditetapkan Secara Sektoral Mulai 2006
Sutiyoso Masih Menunda SK Upah Minimum Provinsi
Serikat Pekerja Tidak Setuju Dengan Upah Minimum
Ribuan Buruh Mogok Kerja Tuntut THR
Jacob: Tidak Mungkin UMP Pekerja Dinaikan
Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Rp 427.000
Ratusan Buruh Bentrok Dengan Preman Bayaran
Direksi dan Karyawan PT Starwin Akan Gugat P4P
Enam Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum
UMR Dinilai Rugikan Pekerja Berpendidikan Rendah
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Upah Minimum
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data