Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
Selasa, 28 Desember 2004 | 18:00 WIB

TEMPO Interaktif, Blitar:Setelah Bupati Blitar Imam Muhadi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur kepemimpinan pemerintah Kabupaten Blitar diambil alih Wakil Bupati Blitar Heri Nugroho.

Wakil Bupati Hari ini (28/12)langsung menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Bagian dan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Blitar, usai apel pagi sekaligus menghandel jalannya pemerintahan. "Rapat staf ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Blitar tetap berjalan. Saya minta semua pegawai tidak resah dan tetap bekerja seperti biasa dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,"kata Heri Nugroho usai memimpin rapat.

Menurut Wakil Bupati Heri, berdasarkan UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, jika Bupati berhalangan maka
semua tugas-tugasnya digantikan Wakil Bupati. "Untuk itu sambil menghormati jalannya hukum yang dihadapi Pak Bupati Imam Muhadi, semua harus menghormati pula asas praduga tidak bersalah. Biarkan semua berjalan berdasarkan hukum,"katanya.


Hari itu juga Heri Nugroho didampingi Sekretaris Daerah Pemkab Blitar, Suko Bachtiar meluncur ke Surabaya untuk menghadap Gubernur Imam Utomo minta petunjuk soal kebijakan yang diterapkan untuk menghela kepemimpinan di Kabupaten Blitar.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Blitar, Didik Bintoro juga akan menghadap Menteri Dalam Negeri di Jakarta. "Yang pasti prioritas yang paling mendesak yang akan dilakukan adalah menyusun RAPBD 2005 dan persiapan LPJ(laporan pertanggungjawaban) 2004. Wakil Bupati menargetkan agar APBD 2005 bisa disetujui DPRD. Jadi semua program pemerintahan tetap berjalan kok,"kata Didik Bintoro.

Bupati Imam Muhadi ditahan dalam kaitan korupsi dana APBD 2002-2004 senilai Rp 68 Miliar di Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Imam Muhadi merupakan bupati ke 24. Mantan Kepala Departemen Agama Blitar itu dilantik sebagai Bupati pada tanggal 5 Januari 2001.

Situasi di pendopo dan rumah dinas Bupati terlihat lengang. Tiga kantor yang berada di lingkungan pendopo,
masing-masing kantor Bappeda, Humas dan Satpol PP
terlihat buka, namun karyawannya hanya terlihat
nongkrong-nongkrong. "Kami tetap tugas jaga seperti
biasa, namun jumlah personil ditambah,"kata Untung,
salah seorang anggota Satpol PP.

Di pendopo dan peringgitan yang merangkap rumah dinas
Bupati juga tidak terlihat ada aktifitas. Hanya
sejumlah pegawai cleaning service yang sibuk
membersihkan lantai ruangan. Keberadaan istri Bupati
Imam Muhadi dan tiga anaknya juga tidak diketahui.
"Kami tetap bertugas seperti biasa. Silahkan saja
kalau mau melihat-lihat ruangan pendopo. Keluarga
Bupati setiap hari tinggal di sini. Tapi saya tidak
tahu dimana mereka sekarang,"kata Yudho Ismaryanto,
ajudan Bupati Imam Muhadi.

Dwidjo U. Maksum







INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Bupati Blitar Ditahan
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Bupati dan Wakil Bupati Subang akan Diperiksa Kejaksaan
Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi Bekas Anggota DPRD
40 Camat dan Pejabat di Indramayu Mengundurkan Diri
Presiden Diminta Nonaktifkan Gubernur Sumbar
Kejaksaan Periksa Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jateng Serahkan Kembali Uang yang Diduga Hasil Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data