|
Banten
Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Rabu, 05 Januari 2005 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Benten: Gubernur Banten Djoko Munandar yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana bencana alam dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003, Selasa (4/1) dan Rabu (5/1) kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Munandar yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa oleh tim penyidik beranggotakan sembilan orang yang dipimpin Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja di ruang Asisten Intelijen. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Munandar dicecar sekitar 36 pertanyaan seputar pertanggungjawabannya dalam pengucuran dana Rp 14 miliar yang diambil dari pos pengeluaran tak tersangka untuk penanggulangan bencana alam APBD Banten 2003.
I Gede Sudiatmaja kepada Tempo disela-sela pemeriksaan Munandar mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada Munandar difokuskan kepada pertanggungjawabannya sebagai kepala daerah yang menyetujui pencairan dana Rp 14 miliar.
Menurut I Gede, hasil pemeriksaan sementara, latar belakang pencairan dana Rp 14 miliar adalah karena hak bujet DPRD. "Dalam pemeriksaan tadi, beberapa kali gubernur mengatakan bahwa pengambilan dana tak tersangka itu karena untuk menjaga kemitraan yang harmonis, antara eksekutif dan legislatif," katanya.
Pada pemeriksaan pagi tadi, Gubernur, kata Gede, juga mengaku tak tahu menahu soal surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Banten tentang penggunaan dan pengeluaran dana tak tersangka untuk bantuan penunjang kegiatan DPRD sebesar Rp 3,5 miliar. "Gubernur mengaku hanya mendatangani satu SK yakni soal pengeluaran dana penunjang perumahan dinas angggota DPRD Banten sebesar Rp 10,5 miliar. Tentang SK yang yang lain gubernur mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani," katanya.
Ketika ditanya apakah Munandar akan ditahan guna mempermudah pemeriksaan, Sudiatmaja menjawab, hal itu akan dilihat kemudian. Dia mengatakan, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan atau tidak, sesuai perkembangan.
Hingga kini, tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Banten 2003 berjumlah enam orang. Selain Munandar, lima tersangka lainnya yaitu mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi yang juga anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mantan Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin dan Mufrodi Muchsin, Sekretaris DPRD Tardian, dan mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S Indra.
Kecuali Munandar, kelima tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rutan Serang. Dharmon K Lawi, Muslim Djamaludin, Tardian dan Tuti S Indra ditahan sejak 1 Desember 2004, sedangkan Mufrodi Muchsin ditahan 23 Desember 2004.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|