Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Rabu, 05 Januari 2005 | 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Benten: Gubernur Banten Djoko Munandar yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana bencana alam dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003, Selasa (4/1) dan Rabu (5/1) kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Munandar yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa oleh tim penyidik beranggotakan sembilan orang yang dipimpin Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja di ruang Asisten Intelijen. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Munandar dicecar sekitar 36 pertanyaan seputar pertanggungjawabannya dalam pengucuran dana Rp 14 miliar yang diambil dari pos pengeluaran tak tersangka untuk penanggulangan bencana alam APBD Banten 2003.

I Gede Sudiatmaja kepada Tempo disela-sela pemeriksaan Munandar mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada Munandar difokuskan kepada pertanggungjawabannya sebagai kepala daerah yang menyetujui pencairan dana Rp 14 miliar.

Menurut I Gede, hasil pemeriksaan sementara, latar belakang pencairan dana Rp 14 miliar adalah karena hak bujet DPRD. "Dalam pemeriksaan tadi, beberapa kali gubernur mengatakan bahwa pengambilan dana tak tersangka itu karena untuk menjaga kemitraan yang harmonis, antara eksekutif dan legislatif," katanya.

Pada pemeriksaan pagi tadi, Gubernur, kata Gede, juga mengaku tak tahu menahu soal surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Banten tentang penggunaan dan pengeluaran dana tak tersangka untuk bantuan penunjang kegiatan DPRD sebesar Rp 3,5 miliar. "Gubernur mengaku hanya mendatangani satu SK yakni soal pengeluaran dana penunjang perumahan dinas angggota DPRD Banten sebesar Rp 10,5 miliar. Tentang SK yang yang lain gubernur mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani," katanya.

Ketika ditanya apakah Munandar akan ditahan guna mempermudah pemeriksaan, Sudiatmaja menjawab, hal itu akan dilihat kemudian. Dia mengatakan, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan atau tidak, sesuai perkembangan.

Hingga kini, tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Banten 2003 berjumlah enam orang. Selain Munandar, lima tersangka lainnya yaitu mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi yang juga anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mantan Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin dan Mufrodi Muchsin, Sekretaris DPRD Tardian, dan mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S Indra.

Kecuali Munandar, kelima tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rutan Serang. Dharmon K Lawi, Muslim Djamaludin, Tardian dan Tuti S Indra ditahan sejak 1 Desember 2004, sedangkan Mufrodi Muchsin ditahan 23 Desember 2004.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Presiden Tandatangani Ijin Pemeriksaan Empat Bupati
Mantan Anggota DPRD Depok Bebas dari Tahanan
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Aturan Pemilihan Kepala Daerah Dinilai Rawan Korupsi
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan
Akhir Januari, Sidang Korupsi Sudin Pertamanan Digelar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa
Penyerapan Kredit Pangan 20 Persen
Bupati Purwakarta Siap Menjadi Saksi

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data