|
Jawa Timur
Pemerintah Kota Surabaya Larang Penggalangan Dana di Jalanan
Rabu, 05 Januari 2005 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkota) Surabaya mulai hari ini, Rabu (5/1), melarang penggalangan dana oleh berbagai kelompok masyarakat untuk korban bencana di Aceh, di jalanan di Kota Surabaya. Larangan ini mengacu pada UU No 9 tahun 1961 bahwa segala pungutan dalam bentuk uang, barang dan jasa harus mendapatkan izin.
Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Perlindungan Masyarakat
Kota Surabaya Suyitno Miskal mengatakan, pihaknya telah
berkoordinasi dengan Polwilatbes Surabaya dan telah mendata posko-posko yang menggalang dana untuk korban gempa dan gelombang tsunami Nanggroe Aceh Darussalam. Berdasarkan rapat koordinasi itu, kata Miskal, muncul banyak keluhan terhadap keberadaan posko penggalian sumbangan untuk Aceh. "Kami mendapatkan laporan mereka meminta sumbangan dengan cara menggedor-gedor pintu mobil. Ada yang dengan cara setengah memaksa," kata Miskal.
Miskal mengatakan, yang dilarang Pemerintah Kota Surabaya adalah bentuk penggalangan dana di jalanan. Karena itu, mereka meminta agar kelompok-kelompok yang peduli Aceh menggalang dana di kalangan komunitas mereka. Ia
mencontohkan, kalangan mahasiswa diminta menggalang dana
di kalangan kampus. Menurut Miskal, saat ini terdapat 59
posko penggalangan dana Aceh yang tersebar di Surabaya.
Sementara itu, Kapolwiltabes Surabaya Komisarus Besar
Polisi Eddy Kusuma Wijaya mengatakan hingga saat ini
pihaknya belum mendapatkan laporan penyalahgunaan dana
oleh posko peduli Aceh. Hanya saja, ia mendapatkan laporan beberapa posko peduli Aceh mengganggu ketertiban di jalan.
Sunudyantoro
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|