Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Musro Executive Prameswari Menggugat Bupati Cianjur
Rabu, 05 Januari 2005 | 20:41 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Bupati Cianjur Wasidi Swastomo dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penutupan tempat hiburan di kawasan Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur. Laporan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor 78/6/2004 tanggal 29 Desember 2004.

Bupati Cianjur digugat oleh managemen PT Musro Executive Prameswari (MEP), salah satu tempat hiburan yang ditutup Pemerintah Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu. Tony Kusdjaja, Direktur PT MEP melalui kuasa hukum dari Cianjur Lawyer Club (CLC), menggugat Bupati agar membatalkan penutupan tersebut.

Gugatan dilaporkan atas Surat Keputusan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Cianjur Nomor 300/493/Pol PP-Linmas Kabupaten Cianjur tanggal 29 Desember 2004. Dalam surat tersebut disebutkan penegasan untuk menutup tempat atau menghentikan kegiatan hiburan malam seperti diskotek. Surat kepututusan tersebut didahului dengan Surat Keputusan Nomor 556/1807/Dishubpar tanggal 8 Desember 2004 tentang pemberitahuan.

Menurut O Suhendra, salah seorang kuasa hukum dari CLC, pada tanggal 29 Desember 2004 tempat hiburan diskotek MEP ditutup oleh Pemkab Cianjur. Alasan penutupan, kata Suhendra, masa berlaku izin operasional sudah habis dan tidak diberi izin untuk diperpanjang. "Padahal klien kami jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan perpanjangan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, tiba-tiba turun surat keputusan penutupan," kata Suhendra.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menutup tempat-tempat hiburan seperti diskotek, night club, karaoke, dan bar di Cianjur, terutama di kawasan Puncak Cipanas. Penutupan dilakukan melalui Surat Perintah Bupati kepada Kepala Satuan Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Penutupan dilakukan dua hari menjelang pergantian tahun. "Akibatnya, klien kami dirugikan karena tidak bisa beraktivitas pada momen pergantian taun tersebut," kata Suhendara.

Menurut Wasidi, penutupan dilakukan bersamaan dengan habisnya izin operasional tempat-tempat hiburan tersebut. Hal ini, menurut Wasidi, berkaitan pula dengan misi Kabupaten Cianjur melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah).

Bupati Wasidi menyebutkan, penutupan dilakukan karena selama ini tempat-tempat hiburan tersebut sering dijadikan ajang kemaksiatan seperti peredaran narkoba dan praktek prostitusi. Penutupan ini juga, kata Wasidi, berdasarkan keinginan masyarakat. "Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup tempat-tempat hiburan. Sekarang kami laksanakan,"ujar Wasidi.

Atas aksi penutupan yang dianggap sepihak itu, managemen PT MEP meminta majelis hakim PTUN untuk menangguhkan tindak lanjut SK yang dikeluarkan tergugat hingga adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, membatalkan serta mencabut SK Nomor 300/493/Satpol PP-Linmas Kabupaten Cianjur tanggal 29 Desember 2004 dan menghukum tergugat untuk membayar perkara dalam sengketa ini.

Deden Abdul Aziz

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tulisan Cina usir di Biara yang rusak setelah kerusuhan di Rengasdengklok, Jawa Barat tahun 1997  [Ade Alawi / Dok. TEMPO; R2A/033/97; 2000/08/15]. Suasana di daerah pertokoan dan tulisan keluarga Muslim Haji Junaedi. S  setelah kerusuhan di Rengasdengklok, Jawa Barat tahun 1997  [Ade Alawi / Dok. TEMPO; R2A/032/97; 2000/08/15].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Habib Rizieq Shihab : FPI Siap Kirim Massa ke Thailand Selatan
Polisi Bantah Tembak Warga Donggala
Amoy Asal RRC Ditangkap Imigrasi
Morowali Nyaris Rusuh
Pemerintah Akan Tentukan Tapal Batas Baru Kabupaten Mamasa
Ketua MPR dan MUI Kecam Anarkisme FPI
Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku Kerusuhan Mamasa
Gubernur dan Bupati Se-Sulbar Bahas Konflik Mamasa
Kapolri Urung ke Pusat Konflik di Mamasa
Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan
> selengkapnya...


Referensi

Poso, Enam Tahun Dirundung Duka
Dari Mana Datangnya Rusuh Sampit?
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data