|
Jawa Barat
Korupsi Tukar Guling Tanah Perhutani Diselidiki Kejaksaan Purwakarta
Kamis, 06 Januari 2005 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara pihak PT.Pertamina (Tbk) Daerah Operasi Hilir Jawa Bagian Barat (DOH-JBB) yang berkedudukan di Cirebon dengan pihak Perum Perhutani Jawa Barat, senilai Rp.3,2 miliar. Sejumlah saksi yang terkait dalam kasus yang terjadi awal Desember 2002 tersebut, telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Edward Sianturi, di kantornya, Kamis (6/1), bila sudah cukup bukti, pihaknya akan segera memeriksa pegawai Pertamina Cirebon yang terlibat langsung dalam proses tukar guling tersebut. "Kami akan bekerja cepat dan marathon,"katanya.
Namun, Edward belum bisa memastikan orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. Kejaksaan mencurigai sejumlah pegawai Pertamina Cirebon, atau pihak ketiga yang dipercaya Pertamina untuk mencarikan lokasi pengganti tukar guling lahan pengganti tersebut.
Kasus tukar guling tanah antara pihak Perhutani dengan Pertamina tersebut, terjadi pada awal Desember 2002. Pada saat itu, Pertamina yang membutuhkan lahan milik Perhutani buat pengembangan proyek sumur minyak dan gas, komplek perkantoran dan perumahan karyawan di Cirebon, memohon penguasaan hak atas lokasi tanah milik Perhutani yang ada di sekitar lokasi Pertamina Cirebon. Karena, lahan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan, lalu Pertamina disarankan untuk melakukan tukar guling.
Pertamina Cirebon melalui Kepala Biro Umumnnya Soedarmo Amri, dan tiga stafnya masing-masing Bambang Soegiono, Iwan Indra dan Munandar, lalu menunjuk Nena Zuryana dan Mansyur Yudhi Biki, sebagai pihak ketiga yang dipercayakan buat mencari lokasi tanah pengganti tukar guling tersebut. Upaya keduanya membuahkan hasil, dengan menemukan lokasi lahan seluas 56,8 hekatre yang berlokasi di Desa Parung Banteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, milik 77 kepala keluarga.
Pendekatan dengan pihak pemilik lahan pun dilakukan Nena dan Mansyur. Ke 77 warga pemilik lahan di Desa Parung Banteng, mempercayakan pengurusan proses ganti rugi tanahnya pada Endang Supyadi. Lalu, diantara juru runding tersebut disepakati harga ganti rugi Rp 5.750 per meter perseginya. Harga itu pun selanjutnya disepakati oleh pihak Pertamaina Pusat di Jakarta. Pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada 21 Desember 2001. Tapi, akhirnya batal dan baru terealisasi pada 25 Oktober 2002. Pada saat itu pihak Pertamina pusat mengucurkan dana sebesar Rp. 1,2 miliar untuk uang muka.
Menurut Edward, dana yang telah dikucurkan Pertamina Pusat kepada para pelaksana lapangan dari Pertamina Cirebon dan yang diberi kuasanya Nena dan Mansyur, sampai saat ini, menurut Kepala Desa Parung Banteng Asep Saefullah, masih belum sampai kepada puluhan warga Desa Parung Banteng.
Menurut Asep masih ada 15 KK lagi yang belum menerima. "Nilainya sekitar Rp.500 jutaan. Warga juga sering menanyakan ganti rugi ini jadi atau tidak?"katanya. Asep mengakui bahwa proses pelepasan hak dari warga kepada pihak Pertamina telah terjadi, meski tanah tersebut kini masih belum disertifikatkan dan masih digarap para pemiliknya.
Soal pelepasan hak itu, juga dibenarkan oleh Kepala Sub Seksi Pengukuran Kantor Badan Pertanahan Nasional Purwakarta Ratmoko. Bahkan, pelepasan haknya sudah dilakukan pihak Pertamina kepada Perhutani. "Pelepasan haknya dilakukan pada tahun 2002 lalu,"katanya.
Munandar dari Biro Hukum dan Pertanahan DOH-JBB Cirebon, saat dihubungi Tempo, membenarkan terjadinya pelepasan hak atas tanah di Desa Parung banteng tersebut kepada pihak Perhutani. "Sudah tidak ada masalah,"katanya. Bahkan, proses ganti rugi yang dilakukan pihak Pertamina melalui pihak ketiga yang dipercaya menyelesaikannya, menurut Munandar, sudah tuntas.
Nanang Sutisna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|