Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Diduga Korupsi Mantan Ketua DPRD Madiun Diperiksa Polisi
Kamis, 06 Januari 2005 | 17:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun 1999–2004, Lilik Indarto Gunawan, Hari Kamis (6/1) menjalani proses penyidikan di Mapolwil Madiun, sebagai tersangka Kasus Korupsi APBD 2001-2003 Rp 3,9 miliar.

Lilik, datang ke Mapolwil memenuhi surat panggilan polisi yang ditandatangani Kasubag Reskrim Kompol Warseno, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBD 2001–2004. “Dalam surat panggilan, saya dinyatakan sebagai tersangka. Tapi yang jelas saya sebagai penanggung jawab lembaga harus bisa menjelaskan ini ke Polisi,” kata Lilik, ketika ditemui di Mapolwil Madiun.

Ketua Komisi A DPRD Madiun 2004-2009 ini menyatakan bahwa, kalau dirinya dianggab salah, maka harusnya tidak hanya dirinya serta 45 mantan anggota dewan yang disalahkan tapi juga ditambah delapan orang dari eksekutif. “Harusnya 53 orang yang bertanggung jawab tidak hanya 45 orang apalagi satu orang,” kata Lilik.

Dengan mengenakan baju lengan panjang warna putih, Lilik mulai diperiksa diruang Paur Reskrim Mapolwil pukul 08.00. Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, Lilik akan menjalani pemeriksaan dengan 57 pertanyaan.

Menurut sumber tadi, Lilik diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan anggaran DPRD 1999 – 2004 senilai Rp 8,7 miliar yang dilaporkan ke kepolisian oleh Madiun Coruption Wach (MCW), kususnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pos biaya umum senilai Rp 3,9 M.

Tentang adanya kemungkinan menyerat 45 mantan anggota dewan serta beberapa pejabat eksekutif lainnya sebagai tersangka, Kasubbag Reskrim Kompol Warseno, ketika ditemui mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan praduga tak bersalah untuk menangani masalah ini. “Yang pasti kami tunggu dulu hasil pemeriksaan Pak Lilik. Siapapun bisa saja terbukti bersalah, yang pasti kami akan usut tuntas masalah ini,”kata Warseno.

Laporan awal tentang korupsi di Madiun ini sebenarnya datang dari MCW. Laporan MCW waktu itu menyatakan bahwa telah terjadi penyelewengan APBD 2001-2004 sebesar 8,7 miliar. Laporan yang dibuat MCW ini mendasarkan pada adanya dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan PP 110.

Namun pada perkembangan selanjutnya, Tim penyidik dalam surat pemanggilan Lilik tertanggal 24 Desember 2004 itu, mendasari substansi penilaian pelanggaran berdasarkan pasal 2 atau pasal 3 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UURI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Koprupsi. “Memang saat ini Polwil kelihatannya tidak menggunakan Landasan PP 110, karena waktu itu PP tersebut memang sudah tidak berlaku lagi. Yang pasti kasus ini akan terus berlanjut,” Kata Dimyati Harsono, Koordinator MCW, ketika ditemui seusai diskusi dialog publik pengungkapan kasus korupsi DPRD yang dilakukan MCW di Hotel Merdeka Madiun.

Lilik, ketika ditemui menjelang istirahat untuk Sholat, mengatakan bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin menjelaskan kepada polisi tentang kasus ini. “Saya berharap ini segera selesai,” ungkapnya sambil tertunduk lesu. Sampai pukul 15.00, pemeriksaan terhadap lilik belum selesai.

Sampai saat ini sudah sepuluh mantan anggota dewan 1999-2004 yang dipanggil oleh Polwil untuk dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan uang negara ini. Kesepuluh orang tersebut adalah, dari PDI-P Johanes Ristu, Sugito, Entok Dwi Wicaksono, Suprapto AMD, Supriyadi, Agung Santoso, serta Lilik Indarto Gunawan. Selain dari PDI-P, dari Golkar ada Suprapto, dan Setiono, dari PKB, Nursalim.

Rohman Taufiq



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur Diperiksa, Gaji PNS di Banten Terlambat
Polisi Poso Lakukan Razia Besar-Besaran
Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Bupati Flores Timur
Kejaksaan Tahan 13 Anggota DPRD Majene
Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Presiden Tandatangani Ijin Pemeriksaan Empat Bupati
Mantan Anggota DPRD Depok Bebas dari Tahanan
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Akhir Januari, Sidang Korupsi Sudin Pertamanan Digelar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data