Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

DPRD Subang Minta Uang Pungli CPNS Depag Dikembalikan
Jum'at, 07 Januari 2005 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Subang:Komisi A DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendesak Kepala Kantor Departemen Agama, Yaya Mulyana, mengembalikan uang pungutan liar yang diambil dari setiap calon pegawai negeri sipil Departemen Agama yang lulus testing."Paling lambat Senin (10/1), uang itu harus sudah dikembalikan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Endah Larasati, kepada wartawan usai memimpin pertemuan tertutup antara Komisi A dengan Kandepag Subang Yaya Mulyana, Jumat(7/1).

Sebelumnya para calon PNS Depag asal Subang yang lulus testing dimintai dana Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dengan dalih buat mendanai pengurusan administrasi surat keputusan pengangkatan ke kantor kanwil dan Depag pusat.

Menurut Endah, kasus pungutan liar oleh oknum penyelenggaran testing CPNS kepada para CPNS yang lulus itu bukan isu. "Tapi, benar adanya. Saya memiliki data akurat yang berasal dari belasan CPNS yang mengadu,"katanya.

Yaya menyatakan sanggup mengembalikan dana hasil pungutan liar para bawahannya tersebut asalkan dirinya dipertemukan dengan para CPNS yang menyampaikan pengaduan pungutan liar itu kepada para anggota Dewan. "Saya siap,"kata Yaya. Meski begitu, Yaya tetap membantah dirinya tahu soal adanya pungsi yang dilakukan anak buahnya tersebut. Ia juga mengaku harus nombok biaya penyelenggaraan testing dan kelulusan sebesar Rp.22,5 juta dari kantong pribadinya dan koperasi depag.

Agus Masykur, salah seorang anggota Komisi A, siap mempertemukan sekaligus mengkonfrontir para CPNS yang terkena tindak pemerasan itu dengan Yaya. "Asal ada jaminan kelulusan mereka sebagai PNS tidak dicoret,"ujar Agus. Menurut Endah, setelah kasus pungli itu mencuat di media massa, para oknum Depag Subang itu mengganti modus pengumpulan punglinya. Tidak lagi melalui koordinator, tetapi melalui nomor rekening bank seorang pegawai Depag.

Kasus pungutan liar yang dilakukan panitia testing terhadap para CPNS yang dinyatakan lulus dalam ujian CPNS Depag pada Jumat pekan lalu itu mencuat ke permukaan. Setelah para korbannya membocorkan kejadian itu kepada publik dan media massa. Setiap CPNS yang lulus dengan kualifikasi S1 setara golongan IIIA, dikenakan punguli sebesar Rp.3 juta per orang, sedangkan tamatan SLTA setara dengan golongan IID, dimintai menyerahkan dana masing-masing Rp.2,5 juta.

Tercatat sudah ada 100 dari 150 CPNS yang dinyatakan lulus pada waktu itu yang telah menyetorkan uang muka masing-masing Rp.500 ribu kepada empat orang yang ditunjuk menjadi koordinator uang pungli itu, pada Senin (3/1). Selanjutnya, pada Kamis (6/1), mereka diwajibkan menyetor kembali rata-rata Rp 2 juta, sedangkan sisanya, harus dilunasi pada saat surat keputusan pengangkatan sudah terbit.

Para CPNS mengaku terpaksa berani mengeluarkan uang pungli sesuai permintaan pegawai Depag Subang tersebut. Dengan alasan ketakutan surat keputusan pengangkatan PNS-nya tidak akan diurus baik di tingkat kanwil mau pun Depag pusat. Menteri Agama Moh. Maftuh Basuni berjanji akan memecat pegawai Depag yang memungut pungli, bila ada bukti. Saatnya perlindungan korban dan saksi, agar kasus pungli itu terkuak.

Nanang Sutisna

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang ibu pegawai negeri sipil/ PNS Departemen Koperasi dengan pakaian Korpri, menggendong anak saat akan pulang kantor dengan bus jemputan. [ TEMPO/Ronald Agusta; 32C/117/89; 20001103 ].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001112-033 Pegawai Negeri Sipil/ PNS dengan pakaian korpri saat mengikuti upacara bendera di kantor Gubernur Timor Timur/ Timtim [ Rully Kesuma/ TEMPO; 12D/294/92; 20001018 ].
Korpri
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemberkasan PNS Rawan "Main Belakang"
Gubernur Diperiksa, Gaji PNS di Banten Terlambat
Ada Pungli di Depag Subang, Berani Menteri Ambil Tindakan?
Rusia Kirim Bantuan dengan Pesawat Jenis IL-76
Sudah 20 Negara Pastikan Hadir dalam KTT Asean
PT Angels Menangkan Lelang Gula Impor Selundupan
DPR Akan Bentuk Tim Pengawas Bantuan Aceh
Tidak Ikut Tes Diterima Jadi Pegawai Negeri Sipil
Menteri Agama Bantah Ada KKN Hasil Tes CPNS
Tidak Ikut Ujian CPNS, Tapi Lulus
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Website

Informasi Haji - Depag
Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Dua Partai di Nusa Tenggara Barat Gagal Verifikasi
Kebocoran Gas di Kamal Muara Dapat Diatasi
Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data