|
Jawa Barat
DPRD Subang Minta Uang Pungli CPNS Depag Dikembalikan
Jum'at, 07 Januari 2005 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Subang:Komisi A DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendesak Kepala Kantor Departemen Agama, Yaya Mulyana, mengembalikan uang pungutan liar yang diambil dari setiap calon pegawai negeri sipil Departemen Agama yang lulus testing."Paling lambat Senin (10/1), uang itu harus sudah dikembalikan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Endah Larasati, kepada wartawan usai memimpin pertemuan tertutup antara Komisi A dengan Kandepag Subang Yaya Mulyana, Jumat(7/1).
Sebelumnya para calon PNS Depag asal Subang yang lulus testing dimintai dana Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dengan dalih buat mendanai pengurusan administrasi surat keputusan pengangkatan ke kantor kanwil dan Depag pusat.
Menurut Endah, kasus pungutan liar oleh oknum penyelenggaran testing CPNS kepada para CPNS yang lulus itu bukan isu. "Tapi, benar adanya. Saya memiliki data akurat yang berasal dari belasan CPNS yang mengadu,"katanya.
Yaya menyatakan sanggup mengembalikan dana hasil pungutan liar para bawahannya tersebut asalkan dirinya dipertemukan dengan para CPNS yang menyampaikan pengaduan pungutan liar itu kepada para anggota Dewan. "Saya siap,"kata Yaya. Meski begitu, Yaya tetap membantah dirinya tahu soal adanya pungsi yang dilakukan anak buahnya tersebut. Ia juga mengaku harus nombok biaya penyelenggaraan testing dan kelulusan sebesar Rp.22,5 juta dari kantong pribadinya dan koperasi depag.
Agus Masykur, salah seorang anggota Komisi A, siap mempertemukan sekaligus mengkonfrontir para CPNS yang terkena tindak pemerasan itu dengan Yaya. "Asal ada jaminan kelulusan mereka sebagai PNS tidak dicoret,"ujar Agus. Menurut Endah, setelah kasus pungli itu mencuat di media massa, para oknum Depag Subang itu mengganti modus pengumpulan punglinya. Tidak lagi melalui koordinator, tetapi melalui nomor rekening bank seorang pegawai Depag.
Kasus pungutan liar yang dilakukan panitia testing terhadap para CPNS yang dinyatakan lulus dalam ujian CPNS Depag pada Jumat pekan lalu itu mencuat ke permukaan. Setelah para korbannya membocorkan kejadian itu kepada publik dan media massa. Setiap CPNS yang lulus dengan kualifikasi S1 setara golongan IIIA, dikenakan punguli sebesar Rp.3 juta per orang, sedangkan tamatan SLTA setara dengan golongan IID, dimintai menyerahkan dana masing-masing Rp.2,5 juta.
Tercatat sudah ada 100 dari 150 CPNS yang dinyatakan lulus pada waktu itu yang telah menyetorkan uang muka masing-masing Rp.500 ribu kepada empat orang yang ditunjuk menjadi koordinator uang pungli itu, pada Senin (3/1). Selanjutnya, pada Kamis (6/1), mereka diwajibkan menyetor kembali rata-rata Rp 2 juta, sedangkan sisanya, harus dilunasi pada saat surat keputusan pengangkatan sudah terbit.
Para CPNS mengaku terpaksa berani mengeluarkan uang pungli sesuai permintaan pegawai Depag Subang tersebut. Dengan alasan ketakutan surat keputusan pengangkatan PNS-nya tidak akan diurus baik di tingkat kanwil mau pun Depag pusat. Menteri Agama Moh. Maftuh Basuni berjanji akan memecat pegawai Depag yang memungut pungli, bila ada bukti. Saatnya perlindungan korban dan saksi, agar kasus pungli itu terkuak.
Nanang Sutisna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|