|
Jawa Timur
Kejari Malang Periksa Ulang Tesangka Korupsi di DPRD
Selasa, 11 Januari 2005 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang sebesar Rp 2,1 miliar, Sri Rahayu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ulang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak berita acara pemeriksaan Sri Rahayu karena tidak dilengkapi dengan izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur.
Menurut Kasi Intel Kajari Malang, Sufari, pemeriksaan akan digelar kembali setelah pihaknya mengantongi surat izin Gubernur, akhir pekan lalu. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (13/1) mendatang. "Untuk mengejar waktu, pemeriksaan akan dilakukan secara maraton. Inikan pemeriksaan ulang, jadi bisa cepat," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/1).
Kasus Korupsi DPRD Kota Malang diselidiki oleh Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai lembaga swadaya masyarakat dan universitas Kota Malang Juli 2004.
Dalam laporan BPK disebutkan dalam Pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang anggaran 2000 ditemukan pengeluarannya Rp 935.905 juta dianggap telah melebihi ketentuan dan Rp 519.750 juta dianggap tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD sebesar Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat penggunaannya karena uang tersebut dibebankan ke pos Sekretariat Dewan. Uang itu kemudian dibagi ke 45 anggota DPRD Kota Malang masing-masing sebesar Rp 45 juta.
Saat ini, Kejari Kota Malang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Sri Rahayu yang menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Anggaran, Oetojo Sardjito, Achmad Sjafi'i dan Bambang Priyo Utomo yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Panitia Anggaran. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peranan penting dalam alokasi anggaran DPRD Kota Malang yang dikorupsi.
Bibin Bintariadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Protes mahasiswa Front Kota menuntut pengadilan antek-antek orde baru dengan membawa poster Ginandjar Kartasmita, Akbar Tandjung, Fuad Bawazier, Arifin Panigoro di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19/04/01 [TEMPO/Josua Alessandro; K1A/156/2001; 20010504].](/hg/photostock/2005/01/10/s_K1a15602_high_thumb.jpg) |
|
|
| Protes menuntut pengadilan antek-antek orde baru
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|