Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Kejari Malang Periksa Ulang Tesangka Korupsi di DPRD
Selasa, 11 Januari 2005 | 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang sebesar Rp 2,1 miliar, Sri Rahayu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ulang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak berita acara pemeriksaan Sri Rahayu karena tidak dilengkapi dengan izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur.

Menurut Kasi Intel Kajari Malang, Sufari, pemeriksaan akan digelar kembali setelah pihaknya mengantongi surat izin Gubernur, akhir pekan lalu. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (13/1) mendatang. "Untuk mengejar waktu, pemeriksaan akan dilakukan secara maraton. Inikan pemeriksaan ulang, jadi bisa cepat," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/1).

Kasus Korupsi DPRD Kota Malang diselidiki oleh Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai lembaga swadaya masyarakat dan universitas Kota Malang Juli 2004.

Dalam laporan BPK disebutkan dalam Pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang anggaran 2000 ditemukan pengeluarannya Rp 935.905 juta dianggap telah melebihi ketentuan dan Rp 519.750 juta dianggap tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD sebesar Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat penggunaannya karena uang tersebut dibebankan ke pos Sekretariat Dewan. Uang itu kemudian dibagi ke 45 anggota DPRD Kota Malang masing-masing sebesar Rp 45 juta.

Saat ini, Kejari Kota Malang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Sri Rahayu yang menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Anggaran, Oetojo Sardjito, Achmad Sjafi'i dan Bambang Priyo Utomo yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Panitia Anggaran. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peranan penting dalam alokasi anggaran DPRD Kota Malang yang dikorupsi.

Bibin Bintariadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti Prajogo Pangestu dengan poster  Protes mahasiswa Front Kota menuntut pengadilan antek-antek orde baru dengan membawa poster Ginandjar Kartasmita, Akbar Tandjung, Fuad Bawazier, Arifin Panigoro di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19/04/01 [TEMPO/Josua Alessandro; K1A/156/2001; 20010504].
Protes Anti Korupsi
Protes menuntut pengadilan antek-antek orde baru
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Temanggung : Tak ada Krisis Kepemimpinan
Jaksa Tak Tahu Keberadaan Saksi Kasus Puteh
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Abdullah Puteh
Eksepsi Puteh Ditolak
Sidang Praperadilan Harun Let Let Ditunda
Merasa Diintimidasi Bupati, 61 Pejabat di Temanggung Mundur
Menyikapi Kasus Dana Keagamaan, Tokoh Masyarakat Akan Temui Kejari
Diduga Korupsi Mantan Ketua DPRD Madiun Diperiksa Polisi
Korupsi Tukar Guling Tanah Perhutani Diselidiki Kejaksaan Purwakarta
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data