Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Tuntutan Bupati Temanggung Mundur Makin Meluas
Rabu, 12 Januari 2005 | 02:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tuntutan agar Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mundur dari jabatannya makin meluas.

Setelah awal pekan ini 110 orang dan kemarin empat orang lagi pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mundur karena berseberangan dengan bupatinya, masyarakat dan mahasiswa Universitas Islam Nahdlotul Ulama Temanggung juga menuntut agar Totok turun dari jabatannya.

Sebanyak 175 mahasiswa dan masyarakat Temanggung kemarin turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili karena korupsi.

Bahkan, para pengunjuk rasa juga beraksi di depan kantor dinas bupati Temanggung, tapi bupati sama sekali tidak keluar dan hanya mengutus Asisten Sekretaris II Sekda Temanggung Rahayu Istanto untuk menemui pengunjuk rasa.

Ketika berdemo di DPRD Temanggung, sejumlah anggota dewan tampak menemui para pengunjuk rasa. Ketua DPRD Temanggung Bambang Sukarno mengatakan, anggota DPRD dipilih oleh rakyat sehingga sikap DPRD jelas, yaitu memihak rakyat.

“Kalau rakyat menghendaki digelar rapat paripurna, DPRD akan segera melakukannya. DPRD juga mempunyai keinginan agar rakyat Temanggung bisa sejahtera dan pelayanan terhadap masyarakat harus diutamakan,” kata Bambang dihadapan para pengunjuk rasa.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Tindak Kriminal Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Zulkarnaen menegaskan, hingga saat ini tim yang diterjunkan Polda ke Temanggung masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus mundurnya 110 pejabat pemerintah Kabupaten Temanggung maupun dugaan korupsi dana pemilu.

Tim dari Polda Jateng yang akan bekerja sama dengan Polres Temanggung itu dipimpin Kasat III Tindak Pidana Korupsi Polda Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prayitno.

Menurut Zulkarnaen, hingga saat ini sudah diperiksa belasan saksi, termasuk diantaranya empat camat yang ikut mengundurkan diri serta seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. Bupati Totok juga akan dimintai keterangan.

“Kami belum bisa menyimpulkan hasil penyidikan tersebut. Tapi dugaan awal penyidikan ini adalah dugaan korupsi dana pemilu Rp 1,7 miliar yang dilakukan oleh bupati,” kata Zulkarnaen kepada Tempo pada kesempatan terpisah.

Berkaitan dengan pengunduran diri 110 pejabat di pemerintah Kabupaten Temanggung, Menteri Dalam Negeri M.Ma'ruf mengatakan, Departemen Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri tersebut. “Bagaimana pun kami harus melihat proses hukumnya,” kata Ma'ruf di Jakarta.

Ma’ruf mengatakan, kemarin kementeriannya telah mengundang Badan Pengawas Daerah Temanggung dan Jawa Tengah serta unsur-unsur Wakil Gubernur untuk mengetahui masalah sebenarnya.

Syaiful Amin/Dian Yuliastuti/Sohirin/Eworaswa - Tempo



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes HUMANIKA dengan menggelar spanduk Protes HUMANIKA dengan menggelar spanduk
Protes Humanika
Protes Humanika
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penggalangan Massa Buat Turunkan Bupati Temanggung
Buntut Bupati VS 110 Pejabat di Temanggung, Depdagri Turunkan Tim
Somasi Laporkan Gubernur Kalimantan Timur Ke KPK
Mendagri Berharap Pendataan Aparat Pemerintah NAD Selesai Akhir Bulan
Kejari Malang Periksa Ulang Tesangka Korupsi di DPRD
Mendagri: Jadwal Pilkada Lihat Kesiapan
Mendagri Usut Pengunduran 100 Pejabat Pemerintah Temanggung
Bupati Temanggung : Tak ada Krisis Kepemimpinan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Eksepsi Puteh Ditolak
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai
Hermawan Sulistyo Galang Golput Di Jawa Timur
Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data