|
Nusa
Kejaksaan Magetan Periksa Lima Mantan Anggota DPRD
Kamis, 13 Januari 2005 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Magetan memeriksa lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999-2004, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2002 dan APBD 2003 senilai Rp 10,38 miliar.
Kelima mantan wakil rakyat itu semuanya berasal dari PDI Perjuangan, masing-masing Tukiman, Rachmat Suprapto, Pardi, Sarwo Edi, dan Samsi.
Meskipun demikian, Kasi Intelijen Kejari Magetan Syamsul Arifin mengatakan, kejaksaan masih mengumpulkan data, sehingga belum bisa memastikan keterlibatan kelima mantan anggota DPRD tersebut. “Ya, kami masih mengumpulkan data-datanya,” kata Syamsul di Magetan kemarin.
Pemeriksaan terhadap kelima orang itu merupakan tindak lanjut laporan Madiun Corruption Watch pada 19 Oktober 2004, tentang dugaan korupsi APBD senilai Rp 10,38 miliar pada pos anggaran DPRD.
Tukiman, Rachmat Suprapto, dan Pardi, datang memenuhi panggilan Kejari pada pukul 09.00 WIB kemarin dan mulai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu selesai sekitar pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan pemeriksaan tahap berikut terhadap Samsi dan Sarwo Edi.
Sebelum memanggil kelima orang mantan anggota dewan ini, Kejari telah meminta keterangan sejumlah orang, termasuk Sekretaris DPRD periode 2004-2009 Tandjung Suparnadi dan Kepala Bagian Keuangan pemerintah kabupaten Magetan Mei Sugihartini. Kejaksaan juga akan meminta keterangan mantan Sekretaris DPRD Lilik Sriwilujeng hari ini (14/1).
Sementara itu, menurut sumber di Kejari Magetan, sejumlah mantan anggota dewan yang akan menyusul untuk dimintai keterangan pekan depan adalah, Jumali, Wijianto, Sukiyanto, Gamsu dan Suwarno.
Menurut Koordinator Madiun Corruption Watch Dimyati Dahlan, penggelembungan APBD terjadi pada tahun anggaran 2002 sebanyak Rp 4,26 miliar dan pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 6,12 miliar.
Rohman Taufiq - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|