Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Bupati Temanggung Berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah
Jum'at, 14 Januari 2005 | 21:07 WIB

TEMPO Interaktif, Temanggung: Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo menyatakan, sidang paripurna DPRD yang ingin menjatuhkannya adalah inkonstitusional. Masalah yang dipersoalkan DPRD, sangat tidak jelas dan tendensius. Hanya saja, kata Totok, dirinya akan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah dalam menghadapi hak angket yang telah diputuskan DPRD Temanggung. Nantinya, bersama Gubernur Jateng, Bupati Totok akan memutuskan akan memenuhi atau tidak undangan dewan.

"Dalam paripurna dan interpelasi itu, saya dituduh korupsi dan main copot pejabat seenak saya sendiri. Untuk soal korupsi, DPRD sama sekali tidak punya dasar hukumnya," kata Totok Ary Prabowo kepada Tempo, Jumat (14/1).

Totok menyatakan, saat sidang paripurna DPRD kemarin, dirinya telah berusaha menjawab semua pertanyaan DPRD sebaik-baiknya. Hanya saja, kata dia, karena keinginan DPRD adalah menjatuhkan, maka apapun jawabannya tidak akan didengar dewan.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Temanggung, Bambang Sukarno mengatakan, sidang paripurna yang digelar DPRD untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket sudah sesuai mekanisme semestinya. Bambang menyatakan, secara pribadi dirinya tidak mempunyai keinginan menjatuhkan bupati, meski pada 2003 pernah menjadi rivalnya dalam Pilkada Temanggung.

"Dewan selalu mengikuti aturan. Demi Allah tak ada dendam kepada bupati. Bahkan saya termasuk yang mengantarkan Pak Totok sebagai bupati Temanggung," kata Bambang.

Ketika ditanya berapa jumlah dana yang dikorupsi Bupati Totok dan dari sumber dana yang mana? Bambang menyatakan akan diperjelas saat DPRD menggunakan hak angket nanti. "Mungkin lupa karena saking banyaknya," kata Bambang.

Sementara itu, DPRD Temanggung telah membahas masalah hak angket yang akan mereka gunakan. Dalam rapat DPRD, mereka telah menetapkan jumlah tim Pansus (panitia khusus) hak angket tersebut yaitu sebanyak 23 orang. Hanya saja, kata Bambang, untuk orang-orangnya masih dalam pembahasan.

Sedangkan, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Propinsi telah memeriksa para pejabat Pemda Temanggung yang mundur. Tercatat sebanyak 114 pejabat eselon II, III, IV dan V yang mengajukan pengunduran diri. Pemeriksaan dipimpin Tuti Astuti. "Hasilnya langsung kami laporkan ke gubenur, silakan tanya ke Pak Gubernur," kata dia.

Para pejabat yang mundur menolak jika mereka terlibat dalam gerakan politik. Para pejabat itu mundur hanya dalam bentuk surat tanpa mengembalikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk menempati posisi tertentu. Bahkan mereka yang mundur itu tetap menggunakan fasilitas seperti mobil dinas.

"Kami memang belum menyerahkan SK pengangkatan karena kami masih menunggu perkembangan. Tapi tadi saya juga sudah diperiksa tim dari provinsi. Kalau kemudian dikatakan gerakan kami adalah politis, terserah yang menilai," kata Camat Tembarak Temanggung, Agus Widodo, kepada Tempo.

Syaiful Amin

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].


Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
Protes Humanika
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

40 Mantan Anggota DPRD Kupang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Kejati Segera Sidik Korupsi di SDN IKIP Jakarta
Itjen Depag : Penyelidikan Baru 6 Persen
KPK Limpahkan Berkas Let Let dan Walla ke Pengadilan
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Ajukan Keberatan
Mendagri ke Aceh untuk Koordinasi
Bupati Temanggung : Koalisi Busuk Para Koruptor yang Ingin Saya Turun
Bupati : Ancam Akan Buka Borok Pejabat di Kabupaten Temanggung
Romli Atmasasmita : KPK Harus Menjadikan PT Monagro Kimia dan PT Braniti Sandini , Tersangka,
Bupati Temanggung Siap Hadiri Panggilan DPRD
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data