|
Jawa Tengah
Bupati Temanggung Berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah
Jum'at, 14 Januari 2005 | 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Temanggung: Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo menyatakan, sidang paripurna DPRD yang ingin menjatuhkannya adalah inkonstitusional. Masalah yang dipersoalkan DPRD, sangat tidak jelas dan tendensius. Hanya saja, kata Totok, dirinya akan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah dalam menghadapi hak angket yang telah diputuskan DPRD Temanggung. Nantinya, bersama Gubernur Jateng, Bupati Totok akan memutuskan akan memenuhi atau tidak undangan dewan.
"Dalam paripurna dan interpelasi itu, saya dituduh korupsi dan main copot pejabat seenak saya sendiri. Untuk soal korupsi, DPRD sama sekali tidak punya dasar hukumnya," kata Totok Ary Prabowo kepada Tempo, Jumat (14/1).
Totok menyatakan, saat sidang paripurna DPRD kemarin, dirinya telah berusaha menjawab semua pertanyaan DPRD sebaik-baiknya. Hanya saja, kata dia, karena keinginan DPRD adalah menjatuhkan, maka apapun jawabannya tidak akan didengar dewan.
Di tempat terpisah Ketua DPRD Temanggung, Bambang Sukarno mengatakan, sidang paripurna yang digelar DPRD untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket sudah sesuai mekanisme semestinya. Bambang menyatakan, secara pribadi dirinya tidak mempunyai keinginan menjatuhkan bupati, meski pada 2003 pernah menjadi rivalnya dalam Pilkada Temanggung.
"Dewan selalu mengikuti aturan. Demi Allah tak ada dendam kepada bupati. Bahkan saya termasuk yang mengantarkan Pak Totok sebagai bupati Temanggung," kata Bambang.
Ketika ditanya berapa jumlah dana yang dikorupsi Bupati Totok dan dari sumber dana yang mana? Bambang menyatakan akan diperjelas saat DPRD menggunakan hak angket nanti. "Mungkin lupa karena saking banyaknya," kata Bambang.
Sementara itu, DPRD Temanggung telah membahas masalah hak angket yang akan mereka gunakan. Dalam rapat DPRD, mereka telah menetapkan jumlah tim Pansus (panitia khusus) hak angket tersebut yaitu sebanyak 23 orang. Hanya saja, kata Bambang, untuk orang-orangnya masih dalam pembahasan.
Sedangkan, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Propinsi telah memeriksa para pejabat Pemda Temanggung yang mundur. Tercatat sebanyak 114 pejabat eselon II, III, IV dan V yang mengajukan pengunduran diri. Pemeriksaan dipimpin Tuti Astuti. "Hasilnya langsung kami laporkan ke gubenur, silakan tanya ke Pak Gubernur," kata dia.
Para pejabat yang mundur menolak jika mereka terlibat dalam gerakan politik. Para pejabat itu mundur hanya dalam bentuk surat tanpa mengembalikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk menempati posisi tertentu. Bahkan mereka yang mundur itu tetap menggunakan fasilitas seperti mobil dinas.
"Kami memang belum menyerahkan SK pengangkatan karena kami masih menunggu perkembangan. Tapi tadi saya juga sudah diperiksa tim dari provinsi. Kalau kemudian dikatakan gerakan kami adalah politis, terserah yang menilai," kata Camat Tembarak Temanggung, Agus Widodo, kepada Tempo.
Syaiful Amin
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
![Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]](/hg/photostock/2005/01/11/s_29d48112_high_thumb.jpg) |
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|