|
Jawa Timur
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
Minggu, 16 Januari 2005 | 12:23 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kasus pembangunan guest-house senilai Rp 7 miliar yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena kasus ini ada indikasi dibekukan oleh Polres Bojonegoro dan Polda Jawa Timur," kata Afan Muhlasan, dewan presidium Aliansi Pengawasan Pembangunan (APP) Bojonegoro kepada Tempo, Minggu (16/1).
Menurut Afan, pembangunan guest-house di jalan Trunojoyo yang tembus ke jalan AKBPM Suroko, Bojonegoro senilai Rp 7 miliar, dianggarkan APBD Bojonegoro mulai anggaran 2003-2004-2005.
Saat ini pembangunan tersebut sudah mencapai Rp 7 miliar. Untuk anggaran 2005, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih mengalokasikan dana sekitar Rp 4 miliar untuk pembelian interior gedung, namun hanya disetujui DPRD Bojonegoro Rp 2 miliar. "Tapi ada informasi dalam perubahan anggaran keuangan APBD tahun ini akan ada penambahan dana untuk gedung tersebut," kata Afan yang dihubungi Tempo lewat telepon.
Dikatakan Afan, APP tidak mempermasalahkan pembangunan guest-house tersebut, namun pihaknya mempermasalahkan proses pembangunan gedung yang dilakukan tanpa tender. Proses tanpa tender tersebut, kata dia, menyalahi Kepres 23 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah tahun 2000 yang mengharuskan setiap proyek pemerintah di atas nilai Rp 50 juta harus melalui tender. "Tetapi investor yang membangun guest-house hanya ditunjuk bupati dan tidak lewat tender," kata Afan. Pembangunan seperti itu, kata Afan, rawan korupsi.
Menurut Afan, seharusnya kasus tersebut segera diusut Polres atau Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Menurut informasi yang diterimanya, memang Polres Bojonegoro dan Polda Jawa Timur sudah memeriksa sejumlah pejabat, diantaranya Bupati Bojonegoro, Santoso dan Kepala Dinas Pemukiman Prawasana Wilayah, Mardiyanto, tetapi kasus tersebut tidak diteruskan karena proses pembangunan guest-house dianggap wajar. "Alasan yang kami terima, proyek tersebut dianggap mendesak dan karena itu tanpa tender," kata Afan.
Kepala Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kamsuni membenarkan proses pembangunan guest-house di Bojonegoro dilakukan tanpa tender karena sifatnya yang mendesak. Dia juga mengakui kasus tersebut sudah ditangani Polres Bojonegoro.
Menurut Kamsuni, guest-house tersebut dibangun untuk menginap para tamu dan pengusaha yang datang ke Bojonegoro. Selain itu, tempat itu dibangun karena yang lama di jalan Panglima Sudirman dipakai Wakil Bupati Bojonegoro. "Guest-house tersebut diperlukan mengingat di kota Bojonegoro belum ada hotel yang representatif," kata Kamsuni kepada Tempo.
Namun, alasan mendesak tersebut dibantah Afan. Menurutnya, pembangunan guest-house tidak bisa dikatakan mendesak. "Pejabat dan pengusaha kan bisa menginap di hotel yang ada di Bojonegoro," kata dia.
Dikatakannya, proyek yang bersifat mendesak mestinya berupa pembangunan untuk penanggulangan musibah atau bencana alam.
Selain akan melaporkan ke KPK, sebenarnya pada Desember lalu, APP telah meminta DPRD Bojonegoro membentuk Panitia Khusus untuk mengusut pembangunan guest-house tersebut. Namun, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar, menolak pembentukan Pansus tersebut dengan alasan kasus tersebut bisa ditangani polisi atau kejaksaan. Menurut Afan, penolakan DPRD untuk membentuk kasus terkait dengan keterlibatan DPRD Bojonegoro yang menyetejui proyek tersebut.
Karena tak mendapat tanggapan itu, pekan depan APP akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus guets-house tersebut ke KPK.
Zed Abidien
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
![Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]](/hg/photostock/2005/01/11/s_29d48112_high_thumb.jpg) |
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|