|
MS Kaban: "Pemerintah Keluarkan Inpres Perangi Ilegal Logging"
Kamis, 20 Januari 2005 | 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sulitnya hukum menjangkau para cukong penjarah hutan memaksa pemerintah berencana mengeluarkan Inpres (instruksi presiden) tentang perang terhadap aksi-aksi ilegal logging. Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan, MS Kaban, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (20/1).
Kunjungan ke kawasan terpencil di lereng gunung Wilis itu dalam rangka melihat secara langsung Gerakan Penghijauan Nasional (Gerhan) sebagai bagian dari program GNRHL (gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan).
"Kerusakan hutan kita jika diibaratkan penyakit
kanker, sudah mencapai stadium 4," kata Kaban. Berdasarkan penelitian, katanya, luas hutan yang rusak mencapai 2,8 juta hektar per tahun. Dan itu tidak ada obatnya, kecuali tanam kembali.
Kerusakan yang amat parah itu, kata Kaban, dilakukan para cukong-cukong penjarah hutan dengan praktek ilegal
logging. Untuk itu, dalam sidang kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan rencana aksi perang terhadap
ilegal logging.
Menurutnya, kerusakan hutan akibat penjarahan mulai
terjadi dalam jumlah besar-besaran pada tahun 1998.
Hal itu didukung oleh situasi reformasi yang
diterjemahkan secara keliru. Akibatnya, jutaan hektare
dibabat habis dan tanah-tanah hutan dipatoki oleh
sebagian warga untuk diduduki. Padahal hutan merupakan
tanah negara. Jika dibiarkan dan tidak dilakukan upaya
rehabilitasi dan reboisasi, maka diperkirakan 20 tahun
ke depan hutan di Indonesia akan rusak total. Hingga
kini, jumlah lahan hutan yang rusak mencapai 60 juta
hektar di seluruh Indonesia.
Jika rusaknya sudah sangat parah, maka diperlukan ratusan tahun untuk memperbaikinya. "Filipina memerlukan waktu ratusan tahun untuk memulihkan hutan yang sudah terlanjur rusak berat.Mumpung kita masih bisa membangun ulang, mari kita hijaukan lagi hutan kita," katanya.
Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan
Departemen Kehutanan, kerugian yang diderita negara
akibat penjarahan hutan mencapai Rp 40 - 50 Triliun per tahun. Mereka sulit diberantas, karena para cukong itu dengan enteng mengeluarkan suap bagi aparat yang
nilainya hanya sekitar Rp 1 Miliar. Keterlibatan aparat, kata Kaban, membuat para cukong sulit ditangkap.
Kaban sendiri mengaku bahwa pihaknya sudah bekerja keras untuk menyelidiki siapa-siapa saja cukong yang kerap mncuri kayu di hutan itu. Dan, "Saya sudah menyerahkan 47 nama cukong yang pantas untuk diadili dan diberi hukuman kepada Kapolri. Namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap,"katanya.
Cukong-cukong itu, sambung Kaban, sudah menjadi extra organize crime yang sangat licin dan sulit ditangkap seperti buron pelaku peledakan, Nurdin M Top dan Dr Azahari.
Dwidjo Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|