|
Jawa Tengah
Mantan Ketua dan Wakil DPRD Solo Ditahan
Kamis, 20 Januari 2005 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (20/1) pukul 15.35 WIB menahan mantan Ketua DPRD Solo Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua DPRD Solo Yusuf Hidayat. Keduanya adalah tersangka kasus korupsi dana APBD Kota Solo tahun 2003.
Bambang dan Yusuf sempat menolak menandatangani berita acara penahanan dengan alasan mereka masih menimbang alasan yang dikemukakan oleh Kejaksaan Solo. Perintah penahanan kedua tersangka dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solo Juwito Pengasoh pada hari yang sama.
Kasi Intel Kejari Solo Ponco Hartanto, pihaknya sengaja menahan kedua tersangka dengan alasan yang bersangkutan disangka melakukan perbuatan yang ancamannya lebih dari empat tahun. Selain itu pihaknya juga mengkhawatirkan apabila tidak ditahan, keduanya akan mempersulit pemeriksaan terutama dalam persidangan nanti. "Keduanya kami tahan untuk masa 20 hari selanjutnya kalau masih diperlukan akan diperpanjang,\" kata Ponco. Ia ditahan di Rutan Solo dengan dibawa mobil tahanan.
Menanggapi penahanan Bambang dan Yusuf, kuasa hukum tersangka Wahyu Hendro menyatakan, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik. Tetapi menurutnya, sebenarnya kejaksaan tidak memiliki alasan yang memadai untuk menahannya. Sepanjang pemeriksaan, kliennya berlaku kooperatif dan tidak mempersulit penyidik.
Menurut Wahyu, keduanya akan melakukan penangguhan penahanan. "Banyak pihak yang bersedia memberikan jaminan untuk penangguhan tahanan," katanya. Bambang Mudiarto disangka melakukan perbuatan korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.
Selain Bambang dan Yusuf, 43 anggota DPRD Solo 1999-2003 juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun mereka belum ada yang ditahan. Menurut Ponco, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dan alat bukti dari kepolisian.
Sebelum menahan keduanya, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp 1,285 miliar.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|