Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Mantan Ketua dan Wakil DPRD Solo Ditahan
Kamis, 20 Januari 2005 | 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (20/1) pukul 15.35 WIB menahan mantan Ketua DPRD Solo Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua DPRD Solo Yusuf Hidayat. Keduanya adalah tersangka kasus korupsi dana APBD Kota Solo tahun 2003.

Bambang dan Yusuf sempat menolak menandatangani berita acara penahanan dengan alasan mereka masih menimbang alasan yang dikemukakan oleh Kejaksaan Solo. Perintah penahanan kedua tersangka dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solo Juwito Pengasoh pada hari yang sama.

Kasi Intel Kejari Solo Ponco Hartanto, pihaknya sengaja menahan kedua tersangka dengan alasan yang bersangkutan disangka melakukan perbuatan yang ancamannya lebih dari empat tahun. Selain itu pihaknya juga mengkhawatirkan apabila tidak ditahan, keduanya akan mempersulit pemeriksaan terutama dalam persidangan nanti. "Keduanya kami tahan untuk masa 20 hari selanjutnya kalau masih diperlukan akan diperpanjang,\" kata Ponco. Ia ditahan di Rutan Solo dengan dibawa mobil tahanan.

Menanggapi penahanan Bambang dan Yusuf, kuasa hukum tersangka Wahyu Hendro menyatakan, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik. Tetapi menurutnya, sebenarnya kejaksaan tidak memiliki alasan yang memadai untuk menahannya. Sepanjang pemeriksaan, kliennya berlaku kooperatif dan tidak mempersulit penyidik.

Menurut Wahyu, keduanya akan melakukan penangguhan penahanan. "Banyak pihak yang bersedia memberikan jaminan untuk penangguhan tahanan," katanya. Bambang Mudiarto disangka melakukan perbuatan korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.

Selain Bambang dan Yusuf, 43 anggota DPRD Solo 1999-2003 juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun mereka belum ada yang ditahan. Menurut Ponco, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dan alat bukti dari kepolisian.

Sebelum menahan keduanya, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp 1,285 miliar.

Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Diizinkan ke Aceh
Bupati Banyuwangi Jadi Tersangka Mark-up Kapal Ferry
DPRD Banyumas Diduga Korupsi Rp 5 miliar, 6 Staf Diperiksa
Bram Manoppo Beri Kesaksian di Sidang Puteh
Sidang Puteh Dijaga Lebih Ketat
Gubernur Sumsel Diduga Korupsi Dana PON Rp 59 Miliar
40 Mantan Anggota DPRD Kupang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Bupati Kupang dan Rote Diperiksa
KPPU Panggil Laksamana Terkait Tender Tanker Pertamina
Tujuh Anggota DPRD Konawe, Kendari Resmi Tersangka Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data