|
Jawa Tengah
Lima Direktur Pabrik Tekstil Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan
Jum'at, 28 Januari 2005 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Karanganyar: Tim penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara empat dari 11 pabrik di Kabupaten Karanganyar, Jateng yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, kepada Kejari Karanganyar. Empat pabrik tersebut akan segera dibawa ke persidangan.
Dalam kasus ini Polda menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sutedjo (Direktur Utama PT Sari Warna Asli), Paulus Tanuwijaya (Direktur Utama PT Sekar Bengawan Tekstil), Soegiyanto Santoso (Direktur Utama PT Sawah Karunia Agung Tekstil), Iwan Hartoyo dan Aji Silvano Hermawan (Direktur dan Penanggung Jawab Ipal PT Suburteks).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karanganyar, I Putu Suardjana menyatakan, penyidik Polda Jateng yang menangani kasus ini telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti. "Oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, berkas itu sudah dinyatakan lengkap. Tapi karena locus delicti-nya (lokasi kejadiannya) di Karanganyar, maka dilimpahkan kesini untuk segera disidangkan," papar Suardjana, Jumat (28/1) di ruang kerjanya.
Dikatakan Suardjana, direktur empat pabrik tekstil itu akan didakwa telah melakukan pelanggaran pasal 41 UU Nomor 23 tahun 1997 terkait pencemaran/perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Tersangka juga dikenai dakwaan subsider pasal 43 UU nomor 23 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Secepatnya akan kita bawa ke pengadilan, pekan depan kita harapkan sudah selesai dakwannya dan langsung diserahkan ke pengadilan," tambah Putu Suardjana.
Ketika ditanya kenapa tersangka tidak ditahan, Suardjana menyatakan sebenarnya jika merujuk pasal 21 KUHAP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun tersangka bisa ditahan. "Tapi dengan pertimbangan perusahaan bisa terbengkalai, padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan nasib pada perusahaan tersebut, maka kejaksaan memutuskan tidak menahan mereka," paparnya.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan tim penyidik Polda kepada Kejari Karanganyar relatif sama dari keempat pabrik tersebut, yaitu limbah cair, cairan DCA, larutan polymer, asam sulfat dan beberepa lembar kertas limbah. Selain itu juga disertai empat lembar laporan analisis UPL, tiga lembar hasil analisis limbah cair dari penelitian Baristand Indag Jateng, dan 60 lembar daftar limbah mulai Juli hingga Agustus 2004.
Ditambahkan Suardjana, Polda Jateng saat ini juga tengah menyelidiki delapan pabrik lainnya yang diduga kuat telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di beberapa lahan pertanian, rumah, dan sumur penduduk di Karanganyar.
Anas Syahirul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|