Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Lima Direktur Pabrik Tekstil Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan
Jum'at, 28 Januari 2005 | 12:42 WIB

TEMPO Interaktif, Karanganyar: Tim penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara empat dari 11 pabrik di Kabupaten Karanganyar, Jateng yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, kepada Kejari Karanganyar. Empat pabrik tersebut akan segera dibawa ke persidangan.

Dalam kasus ini Polda menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sutedjo (Direktur Utama PT Sari Warna Asli), Paulus Tanuwijaya (Direktur Utama PT Sekar Bengawan Tekstil), Soegiyanto Santoso (Direktur Utama PT Sawah Karunia Agung Tekstil), Iwan Hartoyo dan Aji Silvano Hermawan (Direktur dan Penanggung Jawab Ipal PT Suburteks).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karanganyar, I Putu Suardjana menyatakan, penyidik Polda Jateng yang menangani kasus ini telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti. "Oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, berkas itu sudah dinyatakan lengkap. Tapi karena locus delicti-nya (lokasi kejadiannya) di Karanganyar, maka dilimpahkan kesini untuk segera disidangkan," papar Suardjana, Jumat (28/1) di ruang kerjanya.

Dikatakan Suardjana, direktur empat pabrik tekstil itu akan didakwa telah melakukan pelanggaran pasal 41 UU Nomor 23 tahun 1997 terkait pencemaran/perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Tersangka juga dikenai dakwaan subsider pasal 43 UU nomor 23 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Secepatnya akan kita bawa ke pengadilan, pekan depan kita harapkan sudah selesai dakwannya dan langsung diserahkan ke pengadilan," tambah Putu Suardjana.

Ketika ditanya kenapa tersangka tidak ditahan, Suardjana menyatakan sebenarnya jika merujuk pasal 21 KUHAP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun tersangka bisa ditahan. "Tapi dengan pertimbangan perusahaan bisa terbengkalai, padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan nasib pada perusahaan tersebut, maka kejaksaan memutuskan tidak menahan mereka," paparnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan tim penyidik Polda kepada Kejari Karanganyar relatif sama dari keempat pabrik tersebut, yaitu limbah cair, cairan DCA, larutan polymer, asam sulfat dan beberepa lembar kertas limbah. Selain itu juga disertai empat lembar laporan analisis UPL, tiga lembar hasil analisis limbah cair dari penelitian Baristand Indag Jateng, dan 60 lembar daftar limbah mulai Juli hingga Agustus 2004.

Ditambahkan Suardjana, Polda Jateng saat ini juga tengah menyelidiki delapan pabrik lainnya yang diduga kuat telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di beberapa lahan pertanian, rumah, dan sumur penduduk di Karanganyar.

Anas Syahirul


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tempat penggalian pasir darat di Pulau Moro, Kepulauan Riau, September 2001. [TEMPO/ Hariyanto; K8A/177/2002; 20020702]. Air laut Kepulauan Karimun yang berubah menjadi coklat kehitaman akibat penggalian pasir di Kepulauan Riau, September 2001. [TEMPO/ Hariyanto; K8A/107/2002; 20020703]
Penggalian Pasir
Kepulauan Karimun
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Monsanto Menyesal Atas Kasus Penyuapan Di Indonesia
Metromini Penyebab Pencemaran Udara Terbesar Di Jakarta
Limbah B3 Belum Juga Dire-ekspor
Terkait Pencemaran Laut Pulau Seribu, Dua Saksi Ahli Diperiksa
LBH Kesehatan Dituduh Kelabui Masyarakat Buyat
LBH Kesehatan dan Newmont Berdamai
Newmont Minahasa Tak Penuhi Panggilan Polisi
KLH Siap Gelar Perkara Kasus Pencemaran Kepulauan Seribu
Perayaan Natal di Cerebon Warga Penuhi Gereja
Kesimpulan Tim Verifikasi Ristek Soal Buyat Sudah Final
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua
Bekasi Kaji Pembangunan Listrik Tenaga Gas
Identitas Korban Danau Sunter Sedikit Terkuak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data