|
Jawa Tengah
Polisi Sita Belasan Senjata Api di Temanggung
Jum'at, 28 Januari 2005 | 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Temanggung: Jajaran Kepolisian Resort Temanggung dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menyita 14 pucuk senjata api, 64 peluru aktif, tiga dus bubuk mesiu dari Suyanto, 48 tahun, warga Dusun Geneng Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Barang bukti yang disita terdiri dari 14 senjata api tersebut adalah satu senjata jenis M16 asli, satu M16 rakitan, tujuh calon M16 rakitan, satu senjata api laras panjang kaliber 7,62, satu senapan angin kaliber 45, satu senapan cis kaliber 22, satu FN45 dengan dua magazine masing-masing berisi empat peluru, satu pistol kecil kaliber 22, tiga buah popor senjata laras panjang rakitan, tiga magazine jenis M16, sebuah calon roket peluncur, satu buku panduan membuat senjata api, satu buku saku TNI, dan tiga buku lainnya tentang senjata api. Polisi juga menyita mesin bubut dan beberapa senjata tajam.
Barang-barang berbahaya tersebut ditemukan polisi atas laporan warga pada Kamis (27/1)sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Suyanto, polisi juga menangkap Budi Santoso, 28 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini sedang diperiksa intensif di Mapolda Jateng. Sedangkan lima orang saksi, saat ini tengah diperiksa di Mapolres Temanggung.
Kapolda Jateng, Inspektur Jendral Polisi Chaerul Rasjid belum berani menyimpulkan apa motif kepemilikan senjata api tersebut. "Kami masih memeriksa tersangka dan para saksi. Tunggu saja hasil pemeriksaannya dalam waktu dekat," kata Chaerul Rasjid. Polisi juga masih memeriksa, apakah ada keterkaitan antara senjata api tersebut dengan penemuan ribuan amunisi dan bahan peledak di Jalan Sri Rejeki Semarang beberapa tahun yang lalu, atau ada kaitannya dengan jaringan teroris tertentu.
Tersangka Suyanto merupakan pemilik bengkel bubut. Dia juga merupakan residivis karena pernah dihukum tiga tahun lantaran menyimpan granat aktif pada tahun 1992. Dari pengakuannya, kegiatannya membuat senjata api sudah digelutinya cukup lama. "Saya sudah membuat senjata api rakitan sejak empat tahun lalu," kata Suyanto. Dia juga mengaku pernah sekali menjual senjata api rakitannya kepada seseorang di Sumatera dengan harga Rp 750.000.
Sementara itu, Budi Santoso adalah pekerja di bengkel bubut onderdil motor dan mobil milik Suyanto. Dia mengaku tidak pernah tahu keterlibatannya hanya sekedar memenuhi perintah Suyanto. Dia juga mengaku tidak tahu kalau barang yang dikerjakannya adalah bagian dari perlengkapan senjata api.
Karena perbuatannya, untuk sementara tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan atau membuat senjata api dan bahan peledak. Hukuman maksimal pelanggar adalah 15 tahun penjara.
Sohirin
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|