Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

MA Putuskan Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Bersalah
Jum'at, 28 Januari 2005 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah memutuskan perkara kasasi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ukman Sutaryan. "Ukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana MA, Zarof Ricard, kepada wartawan di ruangannya, Jumat (28/1).

Ukman terbukti bersalah karena menganjurkan saksi, Ragam Santika, untuk menyetujui pemberian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, dan anggaran rutin untuk pembangunan Rumah Sakit Islam Al-ihsan di Bandung sebesar Rp 16 miliar.

Berkas putusan itu, rencananya baru akan dikirim MA ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Majelis Hakim Agung perkara ini yang terdiri dari German Hudiarto, Arbijoto, dan Timor P.Manurung juga menghukum terdakwa dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 15 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 5.087.870.820.

Kasasi ini diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pada pengadilan sebelumnya, baik tingkat pertama maupun banding, Ukman juga dikenai denda dan uang pengganti sama seperti putusan MA. Di Pengadilan Negeri Bandung, Ukman dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Adapun di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan Ukman dihukum dua tahun penjara.

Indriani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Flores Timur
DPRD Indikasikan Ada Penyelewengan Proyek di Dinas Pertanian Banten
Korupsi Dana Pengungsi Dilaporkan ke Menko Kesra
Mantan Ketua dan Wakil DPRD Solo Ditahan
Gubernur Abdullah Puteh Diizinkan ke Aceh
Bupati Banyuwangi Jadi Tersangka Mark-up Kapal Ferry
DPRD Banyumas Diduga Korupsi Rp 5 miliar, 6 Staf Diperiksa
Bram Manoppo Beri Kesaksian di Sidang Puteh
Sidang Puteh Dijaga Lebih Ketat
Gubernur Sumsel Diduga Korupsi Dana PON Rp 59 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa
Penyerapan Kredit Pangan 20 Persen
Bupati Purwakarta Siap Menjadi Saksi
19 Siswa Jadi Wakil Olimpiade Sains Internasional
15 Mortir Ditemukan di Serang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data