|
Jawa Barat
MA Putuskan Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Bersalah
Jum'at, 28 Januari 2005 | 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah memutuskan perkara kasasi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ukman Sutaryan. "Ukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana MA, Zarof Ricard, kepada wartawan di ruangannya, Jumat (28/1).
Ukman terbukti bersalah karena menganjurkan saksi, Ragam Santika, untuk menyetujui pemberian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, dan anggaran rutin untuk pembangunan Rumah Sakit Islam Al-ihsan di Bandung sebesar Rp 16 miliar.
Berkas putusan itu, rencananya baru akan dikirim MA ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Majelis Hakim Agung perkara ini yang terdiri dari German Hudiarto, Arbijoto, dan Timor P.Manurung juga menghukum terdakwa dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 15 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 5.087.870.820.
Kasasi ini diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pada pengadilan sebelumnya, baik tingkat pertama maupun banding, Ukman juga dikenai denda dan uang pengganti sama seperti putusan MA. Di Pengadilan Negeri Bandung, Ukman dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Adapun di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan Ukman dihukum dua tahun penjara.
Indriani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|