Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

PN Bandung Belum Terima Putusan Kasus Korupsi Bekas Wagub Jabar
Senin, 31 Januari 2005 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Sampai Senin (31/1) siang, Pengadilan Negeri Bandung belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tentang kasus korupsi yang dilakukan bekas Wakil Gubernur Jawa Barat, Ukman Sutaryan. "Saya belum menerima laporannya," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Handoko Kristiyoso di ruang kerjanya, Senin (31/1).

Pengakuan senada dikemukakan Kepala SubBagian Umum,
Yoyo. Menurutnya, salinan putusan itu kemungkinan
besar masih ada di Mahkamah Agung. "Apalagi kalau
putusannya baru keluar Jumat kemarin," ujarnya.
Padahal, berkas putusan itu rencananya dikirimkan MA
ke Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (29/1) kemarin.

Seperti diberitakan, MA akhirnya memutuskan perkara kasasi Ukman karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ukman terbukti bersalah karena menganjurkan saksi, Ragam Santika menyetujui pemberian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat dan anggaran rutin untuk pembangunan Rumah Sakit Islam Al-Ihsan Bandung sebesar Rp 16 miliar.

Saat itu, Ukman menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa
Barat Bidang Ekbang sekaligus Ketua Yayasan Al Ihsan,
dan Ragam menjabat Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat periode 1994-1998.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung yang terdiri
dari German Hudiarto, Arbijoto, dan Timor P. Manurung
menghukum terdakwa dua tahun enam bulan penjara, denda
Rp 15 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 5.087.870.820.

Pada pengadilan sebelumnya, baik tingkat pertama
maupun banding, Ukman juga dikenai denda dan uang
pengganti sama seperti putusan MA. Dalam persidangan
Pengadilan Negeri Bandung pada 2002, Ukman
dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan
denda Rp 15 juta subsider tiga bulan, serta mengganti
uang negara Rp 5,087 miliar. Begitu pula di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ukman divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan dan harus mengganti uang negara sebesar Rp 5,087 miliar.

Menurut Handoko, jika salinan putusan itu sudah
diterima Pengadilan Negeri Bandung, pihaknya akan
segera meminta Kejaksaan Negeri Bandung segera
mengeksekusi putusan ini. "Kita awasi sama-sama
pelaksanaannya," ujar Handoko.

Rana Akbari Fitriawan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
Wakil Bupati Kabupaten Siak Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Ketua KPU Konawe Ditahan Kejaksaan
MA Putuskan Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Bersalah
Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Flores Timur
Sidang Perkara Korupsi Let Let Dan Walla Dimulai
Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
Kejaksaan Akan Tahan Walikota Bengkulu
DPRD Indikasikan Ada Penyelewengan Proyek di Dinas Pertanian Banten
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data