|
Jawa Barat
PN Bandung Belum Terima Putusan Kasus Korupsi Bekas Wagub Jabar
Senin, 31 Januari 2005 | 17:32 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Sampai Senin (31/1) siang, Pengadilan Negeri Bandung belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tentang kasus korupsi yang dilakukan bekas Wakil Gubernur Jawa Barat, Ukman Sutaryan. "Saya belum menerima laporannya," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Handoko Kristiyoso di ruang kerjanya, Senin (31/1).
Pengakuan senada dikemukakan Kepala SubBagian Umum,
Yoyo. Menurutnya, salinan putusan itu kemungkinan
besar masih ada di Mahkamah Agung. "Apalagi kalau
putusannya baru keluar Jumat kemarin," ujarnya.
Padahal, berkas putusan itu rencananya dikirimkan MA
ke Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (29/1) kemarin.
Seperti diberitakan, MA akhirnya memutuskan perkara kasasi Ukman karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ukman terbukti bersalah karena menganjurkan saksi, Ragam Santika menyetujui pemberian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat dan anggaran rutin untuk pembangunan Rumah Sakit Islam Al-Ihsan Bandung sebesar Rp 16 miliar.
Saat itu, Ukman menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa
Barat Bidang Ekbang sekaligus Ketua Yayasan Al Ihsan,
dan Ragam menjabat Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat periode 1994-1998.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung yang terdiri
dari German Hudiarto, Arbijoto, dan Timor P. Manurung
menghukum terdakwa dua tahun enam bulan penjara, denda
Rp 15 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 5.087.870.820.
Pada pengadilan sebelumnya, baik tingkat pertama
maupun banding, Ukman juga dikenai denda dan uang
pengganti sama seperti putusan MA. Dalam persidangan
Pengadilan Negeri Bandung pada 2002, Ukman
dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan
denda Rp 15 juta subsider tiga bulan, serta mengganti
uang negara Rp 5,087 miliar. Begitu pula di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ukman divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan dan harus mengganti uang negara sebesar Rp 5,087 miliar.
Menurut Handoko, jika salinan putusan itu sudah
diterima Pengadilan Negeri Bandung, pihaknya akan
segera meminta Kejaksaan Negeri Bandung segera
mengeksekusi putusan ini. "Kita awasi sama-sama
pelaksanaannya," ujar Handoko.
Rana Akbari Fitriawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|