|
Jawa Barat
Terdakwa Pemukulan Wartawan TV 7 Divonis Bersalah
Selasa, 01 Maret 2005 | 18:27 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa dr Daddy Samuel Carol, 30 tahun, bersalah dalam perkara pemukulan wartawan TV 7, Fredi Bangun, pada 10 Juli 2004 lalu. Dalam vonis yang dibacakan bergiliran para hakim di Bandung, Selasa (1/3), Daddy dinyatakan bersalah dan dihukum penjara tiga bulan dengan hukuman percobaan enam bulan. Kepada terdakwa, hakim memutuskan membebankan biaya perkara Rp 1.000.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Hermana Hutapea mengatakan, hukuman badan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam waktu enam bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya.
Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur
pasal 351 ayat 1 KUHP yakni unsur penganiayaan dan
kesengajaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi
korban, Fredi Bangun, terbukti. Oleh karenanya,
dakwaan alternatif pasal 335 ayat 1 ke-1 tentang
perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban
tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa yang menepis
kamera korban sehingga menyebabkan luka di bibir saksi
korban, Fredi, merupakan tindakan berlebihan jka
tindakan Daddy bermaksud metutup lubang kamera.
"Secara normal tindakan yang harus dilakukan terdakwa
adalah menutup saja (lubang kamera) dengan tangan,"
kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sistoyo, yaitu lima bulan penjara. Terhadap putusan itu, Sistoyo mengatakan, pikir-pikir dulu. Jawaban sama juga keluar dari Daddy ketika dimintai pertimbangannya hakim atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir," jawabnya pendek.
Usai persidangan, Daddy segera menghampiri pengacaranya Denny Rukmana, yang mendampinginya dalam persidangan. Setelah berbicara sebentar, Daddy cepat-cepat keluar. "Nanti kita lihat putusannya, kalau dengar seperti inikan cepat sekali. Tapi saya masih berkeyakinan klien saya tidak bersalah," kata Danny pada wartawan mewakili terdakwa.
Sedangkan saksi korban, Fredi Bangun, yang menyaksikan
persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim.
"Saya tidak mengejar ini dihukum tiga bulan atau lima
bulan (penjara) yang penting dia (terdakwa) dinyatakan
bersalah, saya cukup puas, karena dia sudah melaukan
pemukulan itu. Saya pikir majelis hakim sudah melakukan hal yang benar," katanya.
Ahmad Fikri
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|