Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dokter Pemukul Wartawan TV 7 Dihukum
Selasa, 01 Maret 2005 | 21:36 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin menyatakan terdakwa dr Daddy Samuel Carol, 30 tahun, terbukti sengaja bersalah memukul kamerawan TV 7 Fredi Bangun, 10 Juli 2004 lalu. Majelis hakim pimpinan Hermana Hutapea menghukum Daddy dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Hukuman badan itu tidak perlu dijalani terhukum kecuali dalam waktu 6 bulan melakukan tindak pidana.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa yang menepis kamera Fredi sehingga menyebabkan luka di bibir korban merupakan tindakan berlebihan, jika tindakan Daddy bermaksud metutup lubang kamera."Secara normal, tindakan yang harus dilakukan terdakwa adalah menutup (lensa kamera) saja dengan tangan," kata hakim.

Perkara ini muncul saat Fredi dan sejumlah wartawan hendak meliput Turino, korban salah tembak di Stasiun Kereta Api Kiara Condong, 10 Juli 2004. Turino dirawat di RS Hasan Sadikin, Bandung. Saat itulah Fredi yang tengah membawa kamera mengarahkannya ke arah Daddy. Tindakan Fredi ini membuat Daddy berang.

Sambil menanyakan surat izin peliputan dari Humas RS Hasan Sadikin, terdakwa menepis kamera dan mengenai bibir bagian atas yang membuat Fredi luka. Luka di bibir Fredi dikuatkan oleh visum dari RS Bhayangkara Sartika Asih, ditandatangani oleh Dr Intan.

Vonis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Sistoyo yang menuntut Dady dengan pidana penjara lima bulan. Terhadap putusan itu jaksa Sistoyo mengatakan, pikir-pikir dulu. Hal yang sama disampaikan Daddy ketika dimintai pertimbangan oleh hakim. "Saya pikir-pikir," ujarnya singkat.

Penasehat hukum Daddy, Denny Rukmana, juga tidak segera menentukan sikapnya terhadap putusan majelis. "Nanti kita lihat putusannya , kalau dengar seperti ini kan cepat sekali. Tapi saya masih berkeyakinan klien saya nggak bersalah. Nanti saya bicarakan dulu," kata Danny kepada pers.

Sementara saksi korban, Fredi Bangun, yang menyaksikan persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim. Ia mengatakan tidak mempersoalkan berat atau ringannya hukuman terhadap Daddy. "Saya tidak mengejar ini dihukum tiga bulan atau lima bulan (penjara) yang penting dia (terdakwa) dinyatakan bersalah. Saya cukup puas, karena dia sudah (dinyatakan) memukul. Saya pikir majelis hakim sudah melakukan hal yang benar," katanya. l ahmad fikri



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai
Hermawan Sulistyo Galang Golput Di Jawa Timur
Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data