Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Calon Bupati Malang Harus Setor Rp 6,1 Miliar
Selasa, 05 April 2005 | 18:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga bakal calon Bupati Malang, Jawa Timur menolak permintaan Partai Demokrat Cabang Kabupaten Malang untuk menyediakan dana kampanye Rp 6,1 miliar per orang. Mereka menolak karena karena dana yang diminta untuk bisa mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang 2005 kelewat besar. Ketiga bakal calon bupati itu : Noeryanto, Muhammad Kurdi, dan Dri Atmojo.

Noeryanto, bekas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, lebih memilih berkampanye sendiri dengan mengandalkan tim suksesnya sendiri dan jaringannya di masyarakat. Ia tak berselera diajak membicarakan kesanggupannya menyediakan Rp 6,1 miliar. "Saya punya cara sendiri untuk berkampanye. Soal uang itu terlalu besar. Sekarang ini konsentrasi saya adalah menata jaringan ke bawah atau berkoalisi dengan partai lain," katanya, Selasa (5/4).

Hal senada diungkapkan Kurdi, pemilik sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja. Mengaku memiliki uang sebesar yang diminta, tapi Kurdi lebih memilih mengelola sendiri uang tersebut. Ia merasa lebih senang jika uang itu dikonversikan ke dalam bentuk barang yang diperlukan pada pelaksanaan kampanye, seperti spanduk, baleho, kaos, dan poster.

Dalam hitungannya, Rp 2,5 miliar merupakan biaya paling wajar untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilihan kepala daerah. Ia memprediksi, untuk memenangkan pemilihan cukup dengan mencari dukungan sekitar 50 ribu suara, dengan asumsi ada empat bakal calon. "Saya ini bacabup (bakal calon bupati) yang pengusaha sehingga terbiasa mengelola uang sebesar itu. Sebagai bacabup, saya punya tim kampanye yang juga mempunyai hitungan sendiri,"katanya.

Kurdi keberatan dengan uang sebesar itu. "Saya siap membayar pada DPC Partai Demokrat asal jumlahnya dalam batas kewajaran. Wajarnya Rp 2,5 miliar. Uang ini pun nantinya tidak akan seluruhnya saya serahkan ke partai, tapi sebagian besar akan saya kelola sendiri,"katanya.

Sedangkan Dri Atmojo belum mengambil sikap. Ia mengaku masih berpikir keras dan sedang membahas masalah tersebut dengan tim suksesnya. Namun, seorang anggota tim suksesnya memastikan Dri Atmojo bakal menolak permintaan uang tersebut.

Menanggapi keberatan bakal calon bupati itu, Ketua DPC Partai Demokrat, Firman Adi Manan, bersikeras tetap akan mengelola sendiri dana tersebut. "Partai Demokrat siap menegoisasikannya dengan bakal calon bersangkutan. Kami tidak berniat sedikit pun memeras mereka,"kata Firman.

Menurut Firman, partainya tidak menerima fresh money dari para bacabup sebesar Rp 6,1 miliar. Tapi kami hanya ingin melihat jumlah rekening mereka. "Karena dari rekening itulah kami akan mengetahui jumlah ketersediaan dana untuk bekal pemilihan bupati nanti. Jati intinya, partai hanya ingin tahu. Itu saja, kok," ujar Firman berkelit.

Firman menceritakan pengalaman Partai Demokrat Lampung dan Solo. Begitu bakal calon bupati di sana hendak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sehari sebelum penutupan pendaftaran, sang bakal calon mengundurkan diri dengan alasan tidak memiliki dana. "Kami tak ingin kejadian di Lampung dan Solo terjadi di Malang. Jika itu terjadi, kami rugi dan malu. Dari segi politis, kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi jika kejadiannya demikian,"katanya.

Ada delapan orang yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Malang lewat Partai Demokrat. Mereka diseleksi lewat beberapa tahap seleksi administrasi, tes psikologi, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), serta konvensi pemaparan visi dan misi. Setelah mengikuti proses penjaringan mulai Januari hingga Februari, lima orang dinyatakan gugur dan tinggallah Noeryanto, Muhammad Kurdi, dan Dri Atmojo.

Namun, untuk bisa melaju ke babak puncak, ketiganya diminta menyediakan duit Rp 6,1 miliar. Dana ini di antaranya akan dipakai untuk biaya seputar kampanye, seperti penggalangan massa, pembentukan posko, pembuatan spanduk, dan atribut lain.

Sisanya akan dibagi-bagikan ke sejumlah pengurus struktural Demokrat. DPC mendapat Rp 500 juta. Setiap pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrat akan mendapatkan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, sedangkan setiap ranting kebagian Rp 5 juta, plus 100 lembar kaos.

Abdi Purmono

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penyimpangan Penyaluran Beasiswa di SMP N 232
Kasus Korupsi di DKI Kelar Bulan Ini
Sys Minta Restu Yudhoyono untuk Kongres Partai Demokrat
Kongres Partai Demokrat Digelar Mei
Memberitahu Pungutan Atasan, Malah Dimutasi
Partai Demokrat Solo Tak Akan Calonkan SBY
Demokrat DIY Minta Calon-Calon Ketua Umum Paparkan Visi dan Misi
Temuan BPK Akan Dibahas
Jaksa Agung Tidak Puas Pemberantasan Korupsi
Kejati Lampung Petieskan Kasus Alzier
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Partai Demokrat


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data