|
Jawa Tengah
KPUD Sukoharjo Didesak Tunda Pilkada
Jum'at, 08 April 2005 | 18:27 WIB
TEMPO Interaktif, Sukoharjo:Aliansi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukoharjo mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menunda pelaksanaan pilkada langsung yang dijadwalkan 27 Juni mendatang.
LSM tersebut menilai empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ada saat ini semuanya terbelit masalah hukum, sehingga dikhawatirkan bupati dan wakil bupati yang terpilih menjadi cacat hukum dan akibatnya berdampak luas.
Selain ke KPUD, desakan penundaan pelaksanaan pilkada tersebut juga disampaikan ke Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sukoharjo serta Ketua DPRD setempat. "Kalau proses pilkada dilanjutkan, jelas hanya akan membodohi rakyat saja," ujar Maryono dari LSM Formasi Sukoharjo, Jumat (8/4).
Menurut Maryono, persoalan hukum yang dihadapi empat pasangan tersebut tidak main-main. Calon PDIP Bambang Riyanto berurusan dengan Polda Jateng dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor untuk anggota DPRD 1999-2004. Bambang Riyanto jago dari PDI Perjuangan merupakan mantan bupati periode sebelumnya.
Sementara itu calon yang diusung Koalisi Perubahan (PPP dan PKS) Bambang Margono juga dalam pemeriksaan kasus pengadaan buku pelajaran. Sedangkan jago Partai Golkar, Jowo Semito-Joko Timbul, dan kandidat PAN, Sugeng Purwoko-Cipto Subadi, masih dalam penyelidikan Polres Sukoharjo terkait dugaan politik uang.
"Kalau dipaksakan, masyarakat menjadi tidak punya pilihan dan bukan tidak mungkin akan banyak yang golput," kata Heru Purwanto, aktivis aliansi LSM lainnya.
Ketua KPUD Sukoharjo Khomsun Nur Arief mengatakan sulit untuk bisa mengabulkan desakan dari aliansi LSM tersebut. Menurut dia, meski semua calon tengah menghadapi ancaman hukuman tetapi hal itu tidak menggugurkan persyaratan mereka. Sampai kini belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Padahal, hanya itu yang dapat membatalkan seseorang menjadi calon kepala daerah.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|