|
Jawa Timur
Sekda Polisikan Bupati Ponorogo
Jum'at, 08 April 2005 | 18:50 WIB
TEMPO Interaktif, Madiun: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, R Soenarto melaporkan Bupati Ponorogo, Muryanto ke Polisi Wilayah (Polwil) Madiun, karena bupati dinilai telah menistakan serta memfitnah Sekda melalui Surat Keputusan (SK) pelengseran beberapa waktu lalu. Berkas laporan setebal tiga halaman tersebut diserahkan ke Polwil Madiun oleh Kuasa hukum R Soenarto, Indra Priangkasa, Jumat (8/4), siang. "Klien saya dinilai telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Indra Priangkasa, sesaat setelah menyerahkan berkas laporan ke Mapolwil Madiun.
Perbuatan fitnah yang dituduhkan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor : 800/18/405.56/2005, 4 April 2005, untuk mencabut SK Bupati terdahulu (Markum Singodimedjo) Nomor 821.2/012/417.31/2001 tertanggal 15 Januari 2001, tentang pengangkatan R Soenarto sebagai Sekda Ponorogo.
"Akibat penistaan dan fitnah ini, Bupati Ponorogo bisa dijaring pasal 311 jo 316 KUHP tentang penistaan dan fitnah, dengan hukuman maksimal 4 tahun serta tambahan hukuman 2/3 nya, karena dilakukan kepada PNS," imbuh Indra.
Selain Pidana, kasus ini juga akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengeluaran SK tersebut menurut Indra cacat hukum, apalagi SK tersebut sampai disebarkan kemana-mana.
Padahal, lanjut Indra, Sekda Ponorogo, diangkat melalui SK Mendagri Nomor 835.212.2-2793 tertanggal 13 juli 1999. Selain itu, pengangkatan Sekda waktu itu juga mendapat persetujuan pimpinan DPRD Ponorogo masa jabatan 1997-1999 dengan SK Nomor 4/PIMP.DPRD/1999.
Masih menurut Indra, pemberhentian Sekda tidak sesuai dengan UU 32 tahun 2004 pasal 122, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekda dilakukan oleh Gubernur atas usulan Bupati/Walikota.
Sementara itu, Kasubbag Reskrim Polwil Madiun, Kompol Warseno, mengatakan jika pihaknya akan segera memeriksa berkas laporan dan akan segera menindak lanjutinya.
Sebelumnya, Bupati Muryanto, mengangngap gugatan atas dirinya salah alamat. Muryanto, menilai pencopotan R Soenarto sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Sehingga pelaporan tersebut dinilai hanya upaya mengalihkan persoalan. "Sebenarnya saya yang justru teraniaya dengan kebijakan yang selalu ditelikung dan tidak pernah digubris," ungkap Muryanto, ketika ditemui di Kantor DPRD Ponorogo, Jumat (8/4) pagi.
Pencopotan Sekda, kilah Muryanto, sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo. SK Pencopotan tersebut, menurutnya telah dilakukan secara hati-hati. Yang jelas, Muryanto mengaku siap jika kapan-kapan diperiksa polisi terkait masalah ini.
Rohman Taufiq
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|