Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Sekda Polisikan Bupati Ponorogo
Jum'at, 08 April 2005 | 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, R Soenarto melaporkan Bupati Ponorogo, Muryanto ke Polisi Wilayah (Polwil) Madiun, karena bupati dinilai telah menistakan serta memfitnah Sekda melalui Surat Keputusan (SK) pelengseran beberapa waktu lalu. Berkas laporan setebal tiga halaman tersebut diserahkan ke Polwil Madiun oleh Kuasa hukum R Soenarto, Indra Priangkasa, Jumat (8/4), siang. "Klien saya dinilai telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Indra Priangkasa, sesaat setelah menyerahkan berkas laporan ke Mapolwil Madiun.

Perbuatan fitnah yang dituduhkan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor : 800/18/405.56/2005, 4 April 2005, untuk mencabut SK Bupati terdahulu (Markum Singodimedjo) Nomor 821.2/012/417.31/2001 tertanggal 15 Januari 2001, tentang pengangkatan R Soenarto sebagai Sekda Ponorogo.

"Akibat penistaan dan fitnah ini, Bupati Ponorogo bisa dijaring pasal 311 jo 316 KUHP tentang penistaan dan fitnah, dengan hukuman maksimal 4 tahun serta tambahan hukuman 2/3 nya, karena dilakukan kepada PNS," imbuh Indra.

Selain Pidana, kasus ini juga akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengeluaran SK tersebut menurut Indra cacat hukum, apalagi SK tersebut sampai disebarkan kemana-mana.

Padahal, lanjut Indra, Sekda Ponorogo, diangkat melalui SK Mendagri Nomor 835.212.2-2793 tertanggal 13 juli 1999. Selain itu, pengangkatan Sekda waktu itu juga mendapat persetujuan pimpinan DPRD Ponorogo masa jabatan 1997-1999 dengan SK Nomor 4/PIMP.DPRD/1999.

Masih menurut Indra, pemberhentian Sekda tidak sesuai dengan UU 32 tahun 2004 pasal 122, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekda dilakukan oleh Gubernur atas usulan Bupati/Walikota.

Sementara itu, Kasubbag Reskrim Polwil Madiun, Kompol Warseno, mengatakan jika pihaknya akan segera memeriksa berkas laporan dan akan segera menindak lanjutinya.

Sebelumnya, Bupati Muryanto, mengangngap gugatan atas dirinya salah alamat. Muryanto, menilai pencopotan R Soenarto sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Sehingga pelaporan tersebut dinilai hanya upaya mengalihkan persoalan. "Sebenarnya saya yang justru teraniaya dengan kebijakan yang selalu ditelikung dan tidak pernah digubris," ungkap Muryanto, ketika ditemui di Kantor DPRD Ponorogo, Jumat (8/4) pagi.

Pencopotan Sekda, kilah Muryanto, sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo. SK Pencopotan tersebut, menurutnya telah dilakukan secara hati-hati. Yang jelas, Muryanto mengaku siap jika kapan-kapan diperiksa polisi terkait masalah ini.

Rohman Taufiq

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno saat menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu 2004 di Gedung DPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
Yogie SM
Hari Sabarno
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ramlan: Depdagri Langgar UU Pemda
Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Belasan Daerah Otonom Segera Terbentuk
Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
TKI Bukan Warga Kelas Dua
Progo: Jangan Merekayasa Calon Tunggal
Besok, Kepastian Dana Pemilihan Kepala Daerah Diumumkan.
Polisi Siap Melayani Pengawalan Khusus Gubernur Sedunia
Jelang Pilkada, Depdagri Perioritaskan Penanganan Konflik Daerah Pemekaran
DPR Minta Penggunaan Dana Pilkada Transparan dan Akuntabel
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa
Penyerapan Kredit Pangan 20 Persen
Bupati Purwakarta Siap Menjadi Saksi
19 Siswa Jadi Wakil Olimpiade Sains Internasional
15 Mortir Ditemukan di Serang

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data