Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Berkas Tersangka Perusakan Pulau Sangiang Dikembalikan ke Polda
Selasa, 12 April 2005 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, SERANG: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara perusakan Pulau Sangiang, Banten, dengan tersangka Edi Gozali ke Polda Banten Jumat (8/4) pekan lalu. "Berkas itu kami kembalikan karena belum lengkap," ujar Kepala Kejati Banten, Kemas Yahya Rahman kepada pers, hari ini di Serang.

Polisi harus memperbaiki berkas perkara karena belum menyertakan unsur materiil pelanggaran yang dilakukan tersangka Edi Gozali Direktur PT Pondok Kali Maya Putih (PKP). Barang bukti berupa alat berat belum disita oleh tim penyidik Polda Banten. “Kami minta Polda Banten melengkapi berkas itu,” ujar Yahya.

Penyidik kasus perusakan lingkungan Pulau Sangiang dari Polda Banten, Ajun Komisaris Andrey Nabu mengaku belum menerima berkas itu. “Kami menilai berkas tersangka Edi Gozali sudah lengkap. Kalau Kejati menyatakan berkas itu tidak lengkap, itu haknya. Hingga kini kami belum menerima pengembalian berkas itu,” ujar Andrey.

Sikap kejati yang mengembalikan berkas perkara tersangka perusakan Pulau Sangiang menuai kritik beberepa pegiat lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai, pengembalian berkas ini hanya upaya Kejati menghambat menahanan tersangka.

"Itu bentuk ketidakadilan dalam menangani para tersangka kasus yang sama," kata Suhada Direktur Eksekutif LAMP. Suhada juga mempertanyakan mengapa ketika berkas tersangka lain dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT PKP, Dewanto Kurniawan dilimpahkan, Kejati tidak mempersoalkan. Padahal, substansi tindakan melawan hukum dari kedua tersangka sama karena sebagai anggota direksi yang sama-sama memiliki andil dalam mengambil kebijakan di perusahaan.

Pulau Sangiang, di Desa Cikoneng, merupakan taman wisata alam yang hak pengusahaannya dikuasai PT PKP. Pulau ini merupakan cagar alam yang kemudian statusnya diubah menjadi taman wisata alam. Pembangunan pulau untuk keperluan wisata oleh PT PKP terhenti akibat krisis ekonomi pada 1998.PT PKP membiarkan pulau itu rusak dan telantar. faidil akbar



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data