|
Berkas Tersangka Perusakan Pulau Sangiang Dikembalikan ke Polda
Selasa, 12 April 2005 | 14:55 WIB
TEMPO Interaktif, SERANG: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara perusakan Pulau Sangiang, Banten, dengan tersangka Edi Gozali ke Polda Banten Jumat (8/4) pekan lalu. "Berkas itu kami kembalikan karena belum lengkap," ujar Kepala Kejati Banten, Kemas Yahya Rahman kepada pers, hari ini di Serang.
Polisi harus memperbaiki berkas perkara karena belum menyertakan unsur materiil pelanggaran yang dilakukan tersangka Edi Gozali Direktur PT Pondok Kali Maya Putih (PKP). Barang bukti berupa alat berat belum disita oleh tim penyidik Polda Banten. “Kami minta Polda Banten melengkapi berkas itu,” ujar Yahya.
Penyidik kasus perusakan lingkungan Pulau Sangiang dari Polda Banten, Ajun Komisaris Andrey Nabu mengaku belum menerima berkas itu. “Kami menilai berkas tersangka Edi Gozali sudah lengkap. Kalau Kejati menyatakan berkas itu tidak lengkap, itu haknya. Hingga kini kami belum menerima pengembalian berkas itu,” ujar Andrey.
Sikap kejati yang mengembalikan berkas perkara tersangka perusakan Pulau Sangiang menuai kritik beberepa pegiat lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai, pengembalian berkas ini hanya upaya Kejati menghambat menahanan tersangka.
"Itu bentuk ketidakadilan dalam menangani para tersangka kasus yang sama," kata Suhada Direktur Eksekutif LAMP. Suhada juga mempertanyakan mengapa ketika berkas tersangka lain dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT PKP, Dewanto Kurniawan dilimpahkan, Kejati tidak mempersoalkan. Padahal, substansi tindakan melawan hukum dari kedua tersangka sama karena sebagai anggota direksi yang sama-sama memiliki andil dalam mengambil kebijakan di perusahaan.
Pulau Sangiang, di Desa Cikoneng, merupakan taman wisata alam yang hak pengusahaannya dikuasai PT PKP. Pulau ini merupakan cagar alam yang kemudian statusnya diubah menjadi taman wisata alam. Pembangunan pulau untuk keperluan wisata oleh PT PKP terhenti akibat krisis ekonomi pada 1998.PT PKP membiarkan pulau itu rusak dan telantar. faidil akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|