Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Tuntutan Muktamar PPP Dipercepat Tetap Tinggi
Rabu, 13 April 2005 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Meski Ketua Umum PPP Hamzah Haz telah membatalkan pemecatan terhadap enam orang pengurus harian partai (PHP) PPP yang mengikuti silatnas, namun sejumlah daerah tetap mendesakkan dilakukannya percepatan muktamar atau muktamar luar biasa (MLB) pada 2005 ini. Umumnya daerah menilai pembatalan pemecatan dengan agenda percepatan muktamar merupakan hal yang berbeda sehingga meski kubu Hamzah Haz melunak tidak berarti mereka membatalkan keinginan segera dilakukan pembaharuan di tubuh partai tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua DPC PPP Sragen, Rus Utaryono, Rabu (13/4).

Menurutnya, pembatalan tersebut menjadi pintu islah
antara dua kubu yang berseberangan di PPP. Islah
sesungguhnya menurut anggota DPRD Sragen ini
berlangsung di dalam forum muktamar. Dia menolak bila
pelaksanaan muktamar pada 2005 dinilai menyalahi
AD/ART seperti yang dikemukakan kubu Hamzah.
Menurut Rus, aturan partai memperbolehkan percepatan
muktamar atau MLB. "Sebagian besar cabang dan wilayah
menghendaki muktamar tahun ini, tidak ada aturan yang
dilanggar," tukasnya.

Dalam rapat pleno PHP PPP Selasa (12/4) malam, Hamzah
Haz akhirnya membatalkan sanksi pemecatan yang
sebelumnya dijatuhkan kepada enam orang pengurus
partai yang menghadiri silatnas PPP, Februari lalu.
Keenam pengurus teras partai tersebut adalah
Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, Zarkasih Noer,
Ermalena, Andi M. Ghalib dan Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP Alimarwan Hanan, meski
keputusan SK DPP PHP nomor 0123 tanggal 1 Maret 2005
dibatalkan tetapi pelaksanaan muktamar akan tetap
sesuai dengan jadual semula, 1-4 Januari 2007.
Alimarwan beralasan keputusan tersebut diambil karena
ingin membuat keadaan partai kondusif dan pengurus
harian ingin menjalankan mandat dari Ketua Dewan
Syariah KH Maimun Zubair.

Desakan agar muktamar dipercepat pada 2005 ini juga disampaikan PPP Solo. Menurut Ketua DPC PPP Solo, Hasan Mulachela, pencabutan sanksi pemecatan tersebut membuktikan kalau Hamzah Haz menyadari kekeliruannya dan secara tidak langsung mengamini bila PPP harus segera melakukan perubahan dalam waktu dekat melalui muktamar. "Logikanya, Hamzah setuju dengan hasil silatnas," tandasnya.

Hasan pun menyatakan pembatalan pemecatan tersebut mempermudahkan kedua kubu melaksanakan islah. Hanya saja, kepentingan pembaharuan partai tidak selesai dengan rujuknya mereka tetapi harus dilakukan regenerasi kepemimpinan PPP. Dia berharap setelah ini kubu Hamzah Haz dan kubu Suryadarma Ali mempersiapkan pelaksanaan muktamar. "Kalau hanya gara-gara pemecatannya dibatalkan kemudian panitia muktamar yang sudah dibentuk DPP PPP versi Suryadarma berhenti bekerja, itu namanya hanya cari selamat sendiri," ujar Hasan.

Hasan juga menawarkan Solo atau Jawa Tengah untuk
menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan muktamar. Hanya saja, untuk menjadi tuan rumah, Hasan meminta agar muktamar tidak dilakukan pada Juni mengingat, pada bulan tersebut sejumlah daerah menyelenggarakan Pilkadal. Menurut dia, waktu yang tepat untuk melaksanakan muktamar sekitar September. "Sesudah pelaksanaan pilkada agar daerah-daerah memiliki konsentrasi penuh," kata dia.

Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamzah Batalkan Pemecatan Pengurus PPP
Hamzah Haz Setuju Selesaikan Perpecahan PPP
Hari Ini, Dialog Kubu Hamzah Haz dan Suryadarma Ali
Kubu Suryadarma Rapat Pleno
Rekomendasi Majelis Pakar PPP Tidak Diterima Kubu Hamzah
PPP Yogyakarta akan Selenggarakan Musyawarah Antar DPW
PPP Nusa Tenggara Barat Desak Rakernas
DPW PPP DIY Minta Mukernas PPP Digelar Segera
Pendukung Silatnas Mulai Goyah dengan Tawaran Islah
Tujuh DPC PPP se Surakarta Pelopori Usulan MLB
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai
Hermawan Sulistyo Galang Golput Di Jawa Timur
Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data