|
Jawa Tengah
Polisi Klaten Tangkap Penjual Solar Ilegal
Senin, 18 April 2005 | 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, KLATEN:Polisi Resort Klaten manangpap dua penjual solar untuk kebutuhan industri secara ilegal. Mereka ditangkap secara terpisah ketika polisi tengah menggelar Operasi Dian Candi 2005.
Dari tangan pelaku yang berinisial AEP (36) warga Demangan, Maguwoharjo, Sleman, Jogjakarta dan Smj (3), penduduk Kemalang, Klaten, polisi menyita ratusan liter solar yang akan dijual ke sebuah pabrik.
"Sejak kenaikan BBM 1 Maret lalu, Polres Klaten menerjunkan tim untuk mengawasi dampak kenaikan, serta kemungkinan perniagaan tanpa izin dan pengoplosan solar,” ujar Kepala Polres Klaten AKBP Arief Dharmawan, Senin (18/4).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, AKP Azis Andriansyah, tersangka AEP ditangkap ketika tengah membawa 360 liter solar di dalam mobil Suzuki Pick Up D 1920 VB. Ia membeli dari pom bensin dengan harga umum untuk dijual
ke pelaku industri di wilayah Kecamatan Kemalang, Klaten. Sedangkan dari Smj, disita 400 liter solar.
"Sementara ini, mereka kami sangka melanggar pasal 53 huruf d UU nomor 22/2001 tentang Migas, yakni melakukan perniagaan tanpa izin," ujar Azis. Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|