Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Anak Hamengku Buwono IX Didakwa Mengedarkan Uang Palsu
Sabtu, 23 April 2005 | 12:45 WIB

TEMPO Interaktif, Rangkasbitung:Sri Muryuati, anak Sri Sultan Hamengku Buwono IX, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Rangkasbitung karena diduga terlibat pengedaran uang palsu di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus yang melibatkan kerabat Keraton Yogyakarta bersama tiga terdakwa lain ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Labak, Rabu lalu.

Diah Ambarwati, salah satu jaksa yang menangani kasus ini mengatakan, terdakwa Sri Muryuati bersama tiga rekannya telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 48,9 juta. "Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 245 jo 55 ke 1 dan Pasal 249 jo 55 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara,” kata Ambarwati kepada Tempo di Rangkasbitung, Sabtu (23/4) siang.

Ambarwati mengungkapkan, terdapat tiga warga Lebak yang terlibat dalam pengedaran uang palsu bersama Muryuati. Mereka adalah Anta Sukanta, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, Uun Yuningsih, istri Anta, dan Bambang Sriyono.

Keempat terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 31 Desember 2004. Saat itu, mereka hendak menukar uang palsu sebanyak Rp 48,9 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung melalui perantara bernama Sakrim. "Sakrim saat ini akan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan," kata Ambarwati.

Menurut dia, perbuatan keempat terdakwa tidak hanya meriugikan Negara, tapi juga telah meresahkan masyarakat. Anta, salah satu terdawa, bahkan telah berhasil menukarkan uang palsu Rp 20 juta dengan uang asli Rp 9 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 475 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang akan diedarkan.

Eva L. Rahman, pengacara terdakwa, belum bisa dihubungi. Terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan sanggahan terhadap dakwaan pada sidang Rabu mendatang. Faidil Akbar)


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Uang palsu pecahan Rp. 10.000.- yang sudah dipotong dan dalam bentuk lembaran saat penggerebekan tempat pembuatan uang palsu di Bandung, Jawa Barat tahun 1999 [TEMPO/ Sukma; 30d/262/99; 2000/07/08]<br>Dimuat majalah TEMPO 20020120-042 Mesin cetak uang Rp. 50.000 palsu di rumah tersangka pemalsu uang di daerah Cakung, Jakarta tanggal 25 Mei 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/325/2000; 2000/07/17].
Uang Palsu
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala BIN Diberondong Pertanyaan di DPR
Tujuh Tersangka Kasus Uang Palsu Dipindah Ke Rutan Salemba
Peredaran Uang Palsu Meningkat 100 Persen
Polisi Serahkan Berkas Penyidikan Kasus Uang Palsu
Terkait Uang Palsu, Polda Metro Jaya Periksa Empat Tersangka
Berkas Tujuh Tersangka Pemalsu Uang Palsu Segera Diserahkan ke Kejaksaan
BI: Jumlah Uang Palsu Tahun Lalu Meningkat
Polisi Periksa Saksi Kasus Uang Palsu
Brigjen Zyaeri Masuk RS Polri
Polres Depok Tahan Penipu Uang Dolar
> selengkapnya...


Website

Kejaksaan RI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia
Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua
Bekasi Kaji Pembangunan Listrik Tenaga Gas
Identitas Korban Danau Sunter Sedikit Terkuak

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data