Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Anggota DPRD Yogya Dihukum 4 Tahun
Kamis, 28 April 2005 | 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Ary Dewanto, 36 tahun, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/4). Majelis hakim pimpinan Widodo menyatakan Ary terbukti korupsi pembangunan saluran air hujan di Jalan Imogiri, Yogyakarta dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 juta.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Tri Subardiman. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjerat Ary Dewanto dengan UU nomor 20/2001 tentang Korupsi
Ary dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, selama menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, terdakwa melakukan korupsi dengan cara bekerja sama dengan temannya untuk memenangkan proyek pembangunan saluran air hujan itu. Padahal, “anggota dewan tidak boleh terlibat dalam proyek,” kata hakim Widodo.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa sangat tercela. Anggota dewan yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat malah memperkaya diri sendiri. Terdakwa juga sudah terlanjur menikmati hasil korupsi. Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda.

Mendengar putusan majelis hakim Ary Dewanto langsung menyatakan banding. Penasehat hukum terdakwa, Addy Sofyan, mengatakan persidangan tidak menemukan fakta hukum yang menyatakan kliennya terlibat dalam proyek itu secara langsung. Menurutnya, putusan majelis hanya didasarkan pada asumsi dan keterangan saksi tanpa fakta hukum.

“Nuansa politis dalam kasus ini sangat kuat. Kalau terdakwa bebas tentu majelis hakim tidak akan ambil risiko banyak menunai kritik. Kami masih bersyukur karena tidak ada perintah penahanan,” ujar Eddy Sofyan.

Ary, mantan anggota DPRD Yoyakarta 1999-2004 terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Sebagai anggota dewan dan pengawas proyek pembangunan saluran air hujan di Jalan Imogiri, Ary terlibat dalam lelang tender proyek dengan meminjam bendera CV Pranti Karya milik Suharyanto. PT Pranti Karya memenangkan tender senilai Rp 247, 5 juta. syaiful amin


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Operasi Pemberantasan Korupsi Akan Dimulai dari Istana
Presiden Yudhoyono : Mendukung BPK Berantas Korupsi
Kepala SMPN 285 Pulau Untung Jawa Diduga Korupsi
Diduga Ada Penyelewengan di KPUD Jakarta
Jaksa Tuding Saksi Ahli Tidak Relevan
Kapolres Cari Oknum Polisi Yang Lakukan Pungli
Indra Djati Sidi Belum Dilantik
Presiden Akan Buru Koruptor ke Negara Manapun
Presiden Dukung KPK Usut Korupsi di KPU
BPK Minta Penjelasan Tim yang Tangkap Mulyana
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru
Festival Industri Kreatif 2008 Dibuka Hari ini di Bandung
Eksekusi Mati Sumiarsih Sesuai dengan Prosedur
Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data