|
Anggota DPRD Yogya Dihukum 4 Tahun
Kamis, 28 April 2005 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Ary Dewanto, 36 tahun, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/4). Majelis hakim pimpinan Widodo menyatakan Ary terbukti korupsi pembangunan saluran air hujan di Jalan Imogiri, Yogyakarta dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 juta.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Tri Subardiman. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjerat Ary Dewanto dengan UU nomor 20/2001 tentang Korupsi
Ary dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, selama menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, terdakwa melakukan korupsi dengan cara bekerja sama dengan temannya untuk memenangkan proyek pembangunan saluran air hujan itu. Padahal, “anggota dewan tidak boleh terlibat dalam proyek,” kata hakim Widodo.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa sangat tercela. Anggota dewan yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat malah memperkaya diri sendiri. Terdakwa juga sudah terlanjur menikmati hasil korupsi. Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda.
Mendengar putusan majelis hakim Ary Dewanto langsung menyatakan banding. Penasehat hukum terdakwa, Addy Sofyan, mengatakan persidangan tidak menemukan fakta hukum yang menyatakan kliennya terlibat dalam proyek itu secara langsung. Menurutnya, putusan majelis hanya didasarkan pada asumsi dan keterangan saksi tanpa fakta hukum.
“Nuansa politis dalam kasus ini sangat kuat. Kalau terdakwa bebas tentu majelis hakim tidak akan ambil risiko banyak menunai kritik. Kami masih bersyukur karena tidak ada perintah penahanan,” ujar Eddy Sofyan.
Ary, mantan anggota DPRD Yoyakarta 1999-2004 terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Sebagai anggota dewan dan pengawas proyek pembangunan saluran air hujan di Jalan Imogiri, Ary terlibat dalam lelang tender proyek dengan meminjam bendera CV Pranti Karya milik Suharyanto. PT Pranti Karya memenangkan tender senilai Rp 247, 5 juta. syaiful amin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|