|
Pemotong Subsidi Tunai Akan Dijerat UU Korupsi
Selasa, 06 Juni 2006 | 09:44 WIB
TEMPO Interaktif, Blitar:Kasus pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) ditangani serius aparat Kepolisian Resort Blitar, Jawa Timur. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Ajun Komisaris Polisi I Putu Yuni S, menyatakan tidak akan menghentikan kasus tersebut.
"Kami akan menjerat pelaku pemotongan dengan UU Korupsi. Sesuai aturan, BLT sama sekali tidak boleh dipotong," kata Putu Yuni, kemarin.
Selain UU Korupsi, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 374 KUHP serta pasal pemerasan. Pihak Polres Blitar juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Seperti dilaporkan, lima warga Dusun Jiwut, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melaporkan aksi pungutan liar dana BLT. Kepada polisi mereka mengaku dipaksa membayar Rp 60 ribu per kepala keluarga oleh Kepala Dusun mereka, Supriono, dan dua orang tokoh masyarakat setempat.
Dari pengakuan warga kepada polisi, mereka diancam akan dicabut BLT-nya jika tidak mau membayar Rp 60 ribu.
dwidjo u. maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|