|
Sidang Terdakwa Anak-Anak Digelar
Senin, 10 Juli 2006 | 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Trenggalek:Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa empat siswa kelas 5 SD Negeri Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur, di pengadian negeri setempat mulai digelar Senin siang.
Proses sidang empat terdakwa yang rata-rata berusia 11 tahun -DM, KK, PT dan SN- itu berlangsung tertutup. Majelis hakim pun tak menggunakan toga, baju hakim. Kasus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 110/pid.B/2006/PN.TL/Anak.
Sidang dipimpin hakim Lilik Nuraini S.H., dengan anggota R.A. Didi Ismiatun dan Wiryatni. Adapun jaksa penuntut umum Ipe W. Mereka yang diperbolehkan memasuki ruang sidang hanya orang tua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
Sebelum memasuki ruang sidang, para terdakwa
dimasukkan ke ruang tahanan menunggu sidang dibuka.
Begitu dipersilakan masuk petugas menggiring
terdakwa ke ruang sidang dengan kepala ditutupi kaos
dan topi sehingga raut muka para terdakwa tidak
kelihatan.
Saat memasuki ruang sidang, para terdakwa didampingi dua petugas dari Balai Penelitian Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Sidang berlangsung sekitar
dua jam. Usai sidang terdakwa digiring kembali ke
mobil tahanan dengan muka tertutup untuk dikembalikan ke
rumah tahanan.
Mereka terlihat ketakutan dan berusaha melindungi
mukanya dari sorotan kamera wartawan yang terus mengejar.
R.A. Didi Ismiatun, salah seorang hakim anggota yang
juga juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, menjelaskan, hakim melakukan pengecekan
identitas terdakwa, kuasa hukum, serta orang tua para
terdakwa.
"Setelah itu, jaksa membacakan surat dakwaan dan
para terdakwa menyatakan memahami isi dari surat
dakwaan," tutur Didi Ismiatun.
Para terdakwa yang masih bocah itu didakwa melanggar Pasal 290 KUHP dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomer 23 Tahun 2002. Barang bukti berupa tiga buah celana dalam milik korban pelecehan seksual diperlihatkan.
Didi Ismiatun belum mengabulkan mengajuan penangguhan tahanan. "Kami masih mempertimbangkan. Mungkin pada sidang selanjutnya hakim akan menjawab pengajuan penangguhan penahanan para terdakwa," kata Didi Ismiatun.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (13/7) dengan agenda sidang pembacaan esepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Edward Dewa Ruci dari Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) menyatakan, berita acara pemeriksaan dan dakwaan JPU kabur dan tidak mengarah.
Menurutnya, hak untuk tidak ditahan bisa diperjuangkan karena hukum di Indonesia belum sempurna. Jika tetap ditahan para terdakwa yang masih berusia anak-anak akan menjadi korban struktural hukum.
Dwidjo U Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|