|
Rumah Semi Permanen Korban Lumpur Akan Digusur
Rabu, 18 Oktober 2006 | 20:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah kabupaten Sidoarjo melarang pendirian rumah semi permanen yang dibangun oleh 20 keluarga korban lumpur di sekitar Kali Porong.
Warga RT 01 RWw 05 Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, itu membangun rumah di lahan milik Dinas Perairan karena jatah uang dari PT Lapindo Brantas tak cukup untuk menyewa rumah.
Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Illah, tak ada izin bagi warga yang mendirikan rudah di Desa Dukuh Sari, Jabon.
“Jangankan memberikan izin, kami sama sekali tidak mengetahui pendirian tersebut. Untuk itu mulai saat ini kami minta rumah-rumah tersebut dibongkar,” ujar Syaiful, Rabu.
Jika dalam sepekan ini belum juga dibongkar, katanya, pemerintah terpaksa membongkarnya. ”Rumah tersebut berbahaya karena berada di pinggir tanggul. Jika banjir lahan tersebut rawan longsor,” katanya.
Dari pantauan Tempo, korban lumpur yang mendirikan rumah semi permanen merupakan warga nalayan. Mereka menganggap, dengan membuat rumah di kawasan tersebut memudahkan mencari ikan. Warga mengaku menghabiskan biaya Rp 6-7 juta untuk satu rumah.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|