|
Ketua DPRD Cilacap Tak Terbukti Berijazah Palsu
Rabu, 18 Oktober 2006 | 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Cianjur: Pengadilan Negeri Cianjur membebaskan terdakwa Frans Lukman, Ketua DPRD Cilacap yang dituntut 5 tahun penjara atas tuduhan pemalsuan ijazah. Majelis hakim yang dipimpin Tjutjut Atmadja menganggap dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti.
Menurut Tjutjut, tidak ada saksi yang mendukung dan menguatkan. "Ijasah yang dimiliki terdakwa asli dan otentik dikeluarkan oleh pejabat resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur," kata Tjutjut.
Frans Lukman diseret ke pengadilan atas laporan penggunaan ijazah palsu. Ijazah tersebut dipergunakan dalam pemilihan legislatif 2004 lalu.
Ijazah diperoleh Frans Lukman melalui ujian persamaan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Namun, status ijazahnya diragukan sehingga dilaporkan masyarakat di Kabupaten Cilacap.
Jaksa Sofyan Selle pikir-pikir atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Sofyan akan mempelajari dan menelaah putusan yang telah diambil hakim. "Putusan hakim itu biasa. Kalau ada kekeliruan, kami akan menempuh upaya hukum," kata Sofyan.
Deden Abdul Aziz
INDEKS BERITA LAINNYA :
|