|
Serikat Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan
Kamis, 30 November 2006 | 15:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perwakilan serikat buruh yang duduk di Dewan Pengupahan Kota Malang mengancam keluar dari lembaga tersebut. Ultimatum ini jika Wali Kota Malang tidak mencabut usulan Upah Minimun Kota (UMK) Malang yang diajukan ke Gubernur Jaawa Timur.
"Tidak ada di aturan manapun yang membolehkan wali kota
punya wewenang untuk merubah angka UMK," kata Sekretaris Jenderal Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, Andy
Irfan Junaidi, Kamis.
Perwakilan serikat buruh yang akan keluar dari Dewan
Pengupahan Malang adalah Asosiasi Pekerja Seluruh
Malang (APSM), Serikat Buruh Sejahtera Indnesia
(SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Malang dan SPBI.
Kota Malang sebelumnya telah mengajukan usulan UMK ke
Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 770,149 ribu. Karena usulan UMK Malang lebih besar dari usulan UMK Surabaya, Wali Kota Malang merevisi usulan tersebut menjadi Rp 741 ribu.
Kemelut usulan UMK ini dimulai ketika Dinas Tenaga
Kerja Kota Malang meminta Dewan Pengupahan merivisi usulan UMK Kota Malang agar tidak lebih besar
dari usulan UMK Surabaya yang besarnya adalah Rp 746
ribu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Malang mengusulkan versi UMK turun menjadi Rp 731,6 ribu. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Wahyu Santoso, langkah yang diambil Wali Kota Malang dengan mengajukan usulan UMK versi baru adalah upaya untuk menjembati keinginan pihak pengusaha dan serikat buruh.
DINI MAWUNTYAS
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|