|
Alokasi Anggaran Kenaikan Gaji Anggota DPRD Hampir Samai Beasiswa untuk Siswa Miskin
Jum'at, 12 Januari 2007 | 13:44 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah Kota Solo membutuhkan dana sebesar Rp 6,6 miliar untuk membayar rapelan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan operasional anggota DPRD dan kenaikan gaji pada tahun 2007 seperti yang diperintahkan PP No 37/2006. Besarnya alokasi anggaran itu hampir menyamai alokasi untuk pemberian beasiswa bagi pelajar SD-SMP dari keluarga miskin yang besarnya hanya Rp 7,3 miliar.
Pengalokasian anggaran untuk membayar rapelan kenaikan gaji anggota DPRD Solo tersebut telah dicantumkan dalam plafon dan prioritas anggaran sementara (PPAS) APBD 2007 yang saat ini tengah dalam pembahasan. Menurut Kepala Kantor Keuangan Kota Solo, Anung Indro Susanto, alokasinya memang cukup besar karena mengambil nilai maksimal sesuai PP 37/2006.
"Tapi sebelum diputuskan masuk dalam APBD 2007, tim anggaran pemerintah dan DPRD akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencari jaminan kepastian hukum untuk menerapkan PP No 37/2006," ujarnya, Jum'at (12/1).
Menurut Anung, bila melihat potensi pendapatan asli daerah Kota Solo pada tahun 2007 yang mencapai Rp 81 miliar, alokasi kenaikan gaji anggota DPRD tersebut masih cukup proposional. Namun dia tidak menyalahkan berbagai pihak yang berpandangan lain karena penilaian mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapelan tersebut sifatnya relatif. "Tergantung dari cara memandangnya," kata dia.
Alokasi sebesar Rp 6,6 miliar untuk kenaikan gaji dan pembayaran rapelan bagi 40 anggota DPRD tersebut memang terasa timpang bila dibandingkan dengan alokasi untuk sektor publik seperti pemberian biaya siswa bagi pelajar dari keluarga miskin. Pemerintah Kota Solo hanya bisa menyediakan Rp 7,3 miliar bagi belasan ribu siswa yang tergolong berasal dari keluarga miskin.
"Tapi karena itu perintah dari pemerintah pusat, ya harus dijalankan. Sebenarnya juga tidak memberatkan karena Kota Solo mendapatkan kenaikan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Agar tidak menimbulkan persoalan, sudah disepakati untuk melakukan konsultasi dulu dengan BPK dan juga menunggu salinan resmi dokumen tentang pedoman penyesuaian operasional PP No 37/2006 dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|