Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Mendapat Sanksi Gara-gara Mencaci-maki Wartawan
Rabu, 24 Januari 2007 | 16:39 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Sidang internal Kepolisian Wilayah Surakarta menjatuhkan sanksi kepada anggotanya bernama Anjun Komisaris Prayitno karena mencaci-maki wartawan yang sedang liputan.

Prayitno yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Wilayah Surakarta tidak akan mendapatkan kesempatan pendidikan selama setahun.

"Yang bersangkutan dimutasi karena telah melanggar disiplin dengan melakukan tindak tidak terpuji kepada anggota masyarakat," kata Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta, Ajun Komisaris Besar Iskandar, Rabu (24/1) sore.

Prayitno hari ini diajukan ke persidangan disiplin karena salah tangkap. Salahudin, koresponden salah satu teve swasta melaporkan peristiwa yang dialami saat meliput penggrebegan mobil ilegal.

Salahudin mengaku dicaci-maki dan diancam kepalanya dipukul hingga pecah karena mengambil gambar Prayitno di lokasi penggrebegan.

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta, Komisaris Besar Yoyje Mende yang mendapat laporan berjanji menindak anak buahnya tersebut. "Apalagi keberadaan yang bersangkutan di lokasi tanpa ada surat tugas dari atasannya," kata dia.

Prayitno, kata dia, tidak lagi diperkenankan menyimpan senjata dan dimutasikan sebagai staf bina mitra di Markas Kepolisian Wilayah Surakarta.

Imron Rosyid

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pembunuh Berseragam Polisi | 11 April 2005
Dosa Tak Terampun, Jasa Tak Terhimpun  | 29 Desember 1998
Tekad Polisi Disangsikan | 17 Januari 2005
Direpotkan Pesanan Besan | 27 Desember 2004
Cap Buruk Polisi Belum Luntur  | 20 April 1999
Akibat Permainan Kayu | 13 Desember 2004
Polisi, Setelah Disapih  | 06 April 1999
Agar Netralitas Kepolisian Terjaga  | 02 Agustus 2004
Kapolres Banjarnegara Widianto Poesoko: "Itu Acara Biasa" | 02 Agustus 2004
Setelah Menunaikan Tugas Kapolri...  | 02 Agustus 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terkait Kasus Emas Batangan, Kepala Polisi Pontianak Dicopot
Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi
Polisi Jepang Sangat Jarang Gunakan Senjata Api
Rasio Polisi dan Masyarakat 1:700
Polisi Siap Melayani Pengawalan Khusus Gubernur Sedunia
Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Polisi Siapkan Pengamanan Pilkada
Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Tan Kheng Seng Tidak Suap Polisi
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk91881 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< January,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data