Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

TKW Jember Tewas di Brunei Darussalam
Minggu, 01 Juli 2007 | 18:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jember:
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Jawa Timur, Susiani (31), dikabarkan meninggal dunia di Brunei Darussalam. Kabar kematian Susiani diterima oleh keluarganya di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, beberapa hari lalu.

Dari informasi yang dihimpun hingga Ahad (1/7), Susiani tewas karena terjatuh dari tangga hingga mengalami koma dan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Brunei Darussalam. Dari kabar yang diterima keluarga lewat telepon, Susiani dikabarkan telah meninggal dunia dua pekan lalu.

Tetapi keluarga hingga kini belum mendapatkan kabar tentang pemulangan jenazah Susiani, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam.

Menurut Sugeng, adik Susiani, keluarganya merelakan jenazah Susiani dikuburkan di Brunei Darussalam karena kendala biaya. Sebab, katanya, keluarga sempat dimintai biaya pemulangan jenazah ibu satu anak itu sebesar Rp 35 juta oleh seseorang yang menelepon dan memberitahu kabar kematian Susiani itu.

Koordinator Gerakan Buruh Migran Indonesia Jember, M Cholily, mencurigai permintaan biaya itu sebagai bentuk intimidasi pada keluarga. "Sepertinya orang yang menelepon itu menakut-nakuti keluarganya dengan meminta biaya pemulangan jenazah Rp 35 juta. Padahal Susiani itu berdokumen legal, seharusnya keluarga tidak mengeluarkan biaya apapun," kata Cholily

Karena tidak mempunyai biaya sebesar itu, lanjut Cholily, keluarga Susiani akhirnya hanya bisa pasrah dan merelakan jenazah dikubur di sana. Menurut keluarganya, Susiani yang berangkat ke Brunei Darussalam empat tahun silam menggunakan jasa pengerah jasa TKI legal. "Tetapi keluarganya lupa nama perusahaannya. Kita akan melacak terlebih dahulu melalui suaminya," kata Cholily.

Suami Susiani, Baijuri, saat ini tinggal di Dusun Barat Desa/Kecamatan Kalisat. Cholily berharap suaminya mengetahui tentang perusahaan yang memberangkatkan istrinya dan kondisi Susiani selama dia di negeri jiran itu.

Sesuai dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, biaya pemulangan dan penguburan jenazah seorang TKI legal yang meninggal dunia, ditanggung oleh perusahaan pengerah dan pemerintah. "Itu hak mereka dan keluarganya. Kalau keluarganya masih diminta biaya pemulangan jenazah maka itu melanggar UU 39/2004," tegas Cholily.

Oleh karena itu, GBMI Jember masih terus melacak perusahan yang memberangkatkan Suisiani. "Besok (senin (2/07) kami akan melaporkan hal ini pada Disnakertrans Jember," tukasnya. Mahbub Djunaidy

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Ada TKI, India pun Jadi | 28 Maret 2005
Peluru Siapa di Kilang Batu | 21 Maret 2005
Memantau Pasukan Rela | 14 Maret 2005
Mengais Rezeki Sampai ke Semenyih | 14 Maret 2005
Demi Kartu Sakti Beralamat Aceh | 28 Pebruari 2005
Beban di Balik Dokumen Kilat | 28 Pebruari 2005
Agar Sawit Tak Mogok Berbuah | 21 Pebruari 2005
Malaysia Berbaik Hati, Indonesia Tidak Serius | 14 Pebruari 2005
Nasihat, Bukan Buru Sergap | 07 Pebruari 2005
TKI Mengelus Dada  | 29 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

297 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
75 Persen Pekerja Indonesia di Pantai Timur Amerika Ilegal
Asuransi Siap Bayar Klaim Ceriyati
Pemerintah Tak Akan Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia
Pemerintah Akan Tanggung Seluruh Biaya Ceriyati
Pemerintah Akan Pulangkan Sementara Ceriyati
Kalla Minta Penganiaya Ceriyati Dihukum
Anak-anak Ceriyanti Datangi Kedubes Malaysia
Migran CARE Tengarai Ada 10 TKI Lain Disiksa di Malaysia
Suami dan Anak Ceriyati Demo Kedubes Malaysia
> selengkapnya...

Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Federasi Serikat Buruh, PJTKI, BPPD dan BP2TKI
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Pulau-pulau kecil
ARMADA
Tumpang tindih lahan minyak

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk102894 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< July,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data