Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Guru Pencuri Naskah Ujian Divonis 3 Bulan
Kamis, 05 Juli 2007 | 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Ngawi: Pengadilan Negeri Ngawi memvonis empat orang guru pencuri naskah ujian nasional dari Sekolah Menengah Keguruan PGRI 4 Ngawi, Jawa Timur dengan hukuman tiga bulan penjara pada Kamis (5/7). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut empat bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto menilai empat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
penggelapan naskah ujian secara bersama-sama. Terdakwa terdiri dari Makmun Effendi, Kepala SMK PGRI 4 Ngawi; Bambang Sugeng, wakil kelapa sekolah; Fusi Santoso, guru; dan Agus Sulaiman, guru dan staf tata usaha.

Hakim mengatakan tindakan terdakwa telah merusak citra pendidikan di Ngawi dimana seharusnya terdakwa yang berprofesi sebagai guru adalah panutan bagi siswa.
Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Gatot adalah tindakan terdakwa belum sampai menyebabkan kebocoran soal naskah ujian nasional, terdakwa mengakui tindakannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa menyesal dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Baik keempat terdakwa maupun JPU Haryoso mengaku puas dan menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Niat terdakwa spontan saat menggelapkan naskah soal ujian dan tujuannya agar seluruh siswanya lulus. "Hukuman ini akan membuat mereka jera," ujar Haryoso.

Sementara itu, keluarga, guru dan teman terdakwa yang memadati persidangan ini menyambut gembira vonis yang dibacakan hakim. Keempat terdakwa telah ditahan sejak 24 April 2007 dan akan bebas dari tahanan dua pekan mendatang. DINI MAWUNTYAS

Dari Arsip Majalah TEMPO
Konversi 'Bukan untuk Konsumsi Publik'  | 21 Juni 2004
Demi Target, Nilai Disunat  | 21 Juni 2004
Ujian dengan Sejumlah Sponsor  | 12 Maret 2001
Ujian Negara 1986, Pokoknya Lulus | 11 Januari 1986
Tindak Pidana Sontek | 25 Juli 1992


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Percetakan Soal Ujian PSB di Kediri Dirahasiakan
3.302 Siswa Ikuti Ujian Paket B di Bali
Ujian Nasional SD Dimulai Tahun Depan
Bupati Purwakarta Desak Pengumuman Ujian Paket B Dipercepat
Ujian Nasional Memakan Korban
Kelulusan SMP Depok Masuk 10 Besar
Kalla Bantah Setujui Tinjau Ulang Ujian Nasional
Sebanyak 3.556 Siswa SMP di Sumatera Barat Tidak Lulus Ujian Nasional
10,25 Persen Siswa SMP/MTs se-DIY Tak Lulus Ujian Nasional
20.293 Siswa SMP di Jawa Timur Tidak Lulus
> selengkapnya...

Referensi

Jalan Panjang Ujian Negara
Sebuah Hajat dengan Seribu Kebijakan

Website

Departemen Pendidikan Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk103186 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< July,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data